KANAL BOLMONG — Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga, Edwin B. Tumundo, S.H.,M.H. didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, telah melakukan Gelar Perkara/ekspose Pengajuan Persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) atas nama tersangka HFT yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Selasa 27 September 2022.
Adapun kegiatan gelar perkara tersebut, dilakukan bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu yaitu Elwin Agustian Khahar S.H.M.H. dan dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Jaksa Penununtut Umum, di Aula Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Selanjutnya, dalam gelar perkara dilaksankan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jajaran pada Kejaksaan Agung R.I. yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yaitu Edy Birton, S.H., M.H.,dan didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum serta Jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. “Gelar Perkara di lakukan secara Daring melalui media Zoom Meeting, dari Ruang Aula Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Ruang Aula Kejaksaan Tinggi beserta Ruang Aula Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” kata Edwin Tumondo
Lanjutnya, bahwa dalam Gelar perkara tersebut mendapatkan hasil bila perkara atas nama Tersangka HFT tersebut disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice). “Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tanggal 02 Juli Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. Dimana dalam Oleh karena itu Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga melakukan Keadilan Restorative (Restorative Justice) terhadap Tersangka dengan inisial HFT dengan terhadap korban,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga terkait Untuk memfasilitasi perdaiamaian berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor:Print 357/P.1.12.8/eoh.2/09/2022 tanggal 19 September 2022. Bahwa dalam paparan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, terhadap perkara atas nama Tersangka HFT dan pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restorative) yaitu:
A. Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak Pidana;
B. Ancama pidana Denda atau Penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
C. Terdapat Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Keluarga Korban berbentuk surat Perdamaian;
D. Adanya Respon Positif dari masyarakat.
7.Bahwa kegiatan, dilaksanakan dengan aman dan lancar.
DUM.(san)