Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Berita · 27 Sep 2022 15:37 WITA

Restorative Justice Cabjari Dumoga Disetujui


 Restorative Justice Cabjari Dumoga Disetujui Perbesar

KANAL BOLMONG — Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga, Edwin B. Tumundo, S.H.,M.H. didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, telah melakukan Gelar Perkara/ekspose Pengajuan Persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) atas nama tersangka HFT yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Selasa 27 September 2022.

Adapun kegiatan gelar perkara tersebut, dilakukan bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu yaitu Elwin Agustian Khahar S.H.M.H. dan dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Jaksa Penununtut Umum, di Aula Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Selanjutnya, dalam gelar perkara dilaksankan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jajaran pada Kejaksaan Agung R.I. yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yaitu Edy Birton, S.H., M.H.,dan didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum serta Jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. “Gelar Perkara di lakukan secara Daring melalui media Zoom Meeting, dari Ruang Aula Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Ruang Aula Kejaksaan Tinggi beserta Ruang Aula Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” kata Edwin Tumondo

Lanjutnya, bahwa dalam Gelar perkara tersebut mendapatkan hasil bila perkara atas nama Tersangka HFT tersebut disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice). “Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tanggal 02 Juli Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. Dimana dalam Oleh karena itu Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga melakukan Keadilan Restorative (Restorative Justice) terhadap Tersangka dengan inisial HFT dengan terhadap korban,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga terkait Untuk memfasilitasi perdaiamaian berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor:Print 357/P.1.12.8/eoh.2/09/2022 tanggal 19 September 2022. Bahwa dalam paparan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, terhadap perkara atas nama Tersangka HFT dan pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restorative) yaitu:
A. Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak Pidana;
B. Ancama pidana Denda atau Penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
C. Terdapat Kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan Keluarga Korban berbentuk surat Perdamaian;
D. Adanya Respon Positif dari masyarakat.
7.Bahwa kegiatan, dilaksanakan dengan aman dan lancar.
DUM.(san)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bagikan Stiker dan Bingkisan, Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

9 Desember 2024 - 15:26 WITA

Bentuk Posko Pilkada dan Tim Anti Politik Uang, Kejaksaan Negeri Kotamobagu Awasi Hari “H”

21 November 2024 - 17:01 WITA

Dihadapan Badan Pengkajian MPR RI, Merdiansa Paputungan Jelaskan Tentang Kewenangan MPR Saat Negara Dalam Kondisi Darurat

24 September 2024 - 10:07 WITA

Ketua TP-PKK Bolmong Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tingkat Provinsi Tahun 2024

30 Juli 2024 - 19:23 WITA

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Jusnan Mokoginta Buka Kegiatan Rembuk Stunting dan Pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting

15 Juli 2024 - 18:47 WITA

Trending di Kanal Bolmong