KANALKOTA.com, KOTAMOBAGU – Dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi dalam proses rekrutmen anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Kotamobagu tahun 2021, direspon cepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu dengan menggelar hearing bersama para pihak terkait, Senin (6/9/2021).
Disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu, Royke Kasenda, masalah pungli yang terjadi di Paskibraka Kotamobagu harus deselesaikan sampai tuntas dan terbuka kepada publik.
“Ini harus diselesaikan sampai tuntas serta dipublikasikan. Oknum yang terlibat agar ditindak tegas sesuai aturan,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kotamobagu.
Royke sendiri meminta kepada Pemkot Kotamobagu untuk tidak lagi melibatkan oknum yang melakukan pungli dalam kegiatan Paskibraka berikutnya.
“Oknum tersebut agar tidak lagi dilibatkan dalam Paskibraka berikut,” tegasnya.
Sesuai dengan hasil RDP, pihak Dispora dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu akan memanggil kedua oknum yang terlibat.
“Dalam waktu dekat akan ada pemanggilan kedua oknum pelaku pungli oleh Dispora dan BKPP. Untuk sanksi nanti kita lihat dari BKPP sesuai aturan ASN,” tukas Royke.
Royke kemudian menegaskan, apabila kasus ini belum juga terselesaikan, DPRD akan kembali menggelar hearing.
“Semoga cepat terselesaikan,” pungkas Royke.