KANAL HUKRIM – Kasus dugaan investasi bodong yang menghebohkan BMR, khususnya Kota Kotamobagu beberapa hari terakhir terus ditindaklanjuti Polres Kotamobagu. Terbaru, Polres telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu KM selaku owner, serta IM dan AD selaku tenaga administrasi.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid ketika konfrensi pers mengaku saat ini pihak polres masih terus mendalami kasus tersebut.
“Jika ada tersangka tersangka lain, karena masih ditelusuri lagi keterlibatan yang lain,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Batara.
Irham Halid menjelaskan, hal ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/318/V/2022/ Sulut/ SPKT/ Res-Ktg tanggal 23 Mei 2022.
“Kronologi kasus ini, sesuai pemeriksaan Reskrim Polres Kotamobagu, sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022 dimana seorang perempuan KM alias Kof (21) yang merupakan owner atau penanggung jawab dalam kegiatan arisan Online investasi uang,” ungkapnya.
“Dengan melibatkan petugas administrasi sebanyak kurang lebih 13 orang dari hasil kegiatan arisan online/investasi, dimana dilakukan dengan menggunakan aplikasi whatsapp yang dibuat dalam bentuk grup agar terkoordinir dengan adanya arisan online tersebut,” ujarnya.
Irham mengatakan, KM selaku owner membuat daftar, seperti contoh, arisan Rp22 juta dijual Rp10 juta, dan akan diterima tanggal 30 mei 2022, yang dapat diartikan, dimana setiap member atau nasabah yang membayar uang sebesar Rp10 juta pada tanggal 13 Mei 2022 maka kemudian pada tanggal 30 mei 2022 akan menerima uang arisannya.
“Dimana nasabah atau member akan mendapatkan uang sebesar Rp22 juta. Dengan adanya kegiatan arisan online tersebut dimana admin bertugas atau berperan untuk mencari member agar mengikuti arisan online investasi tersebut dan petugas administrasi mendapatkan keuntungan setiap kali member membayar list arisan tersebut sebesar Rp500 ribu,” terangnya.
Lanjutnya, KM selaku owner membuat list atau daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari yang merupakan jatuh tempo pembayaran dengan suku bunga mencapai 100 persen dan uang hasil dari pembelian arisan tersebut digunakan oleh KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu, dan selebihnya hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Kerugian yang dialami sekarang kurang lebih Rp200 juta, dan langkah selanjutnya yang dilakukan pihak kepolisian yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban sebanyak sebanyak 6 orang dan
melakukan pemeriksaan terhadap tersangka KM, IM dan AD yang merupakan admin serta reseller. Kami pun akan melakukan Penyitaan terhadap barang bukti, antara lain bukti sreenshoot percakapan di aplikasi whatsapp, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang, 1 (satu) lembar surat perjanjian pembelian arisan (SPJ), 3 (tiga) unit handphone iphone 11,” bebernya.
Kapolres menambahkan, Pasal yang di langgar adalah pasal 45A ayat 1 Sub pasal 28 Ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Unsur pasal, dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Imbauan kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dan lebih berhati-hati jika ada tawaran seperti ini agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta kami akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini,” pungkasnya. (arm)