Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Berita · 8 Nov 2022 13:56 WITA

Perkara Milik Tersangka HM Diberhentikan Lewat Restorative Justice


 Perkara Milik Tersangka HM Diberhentikan Lewat Restorative Justice Perbesar

KANAL HUKRIM — Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice), merupakan langkah atau solusi terbaik untuk melakukam perdamaian dan perkara diberhentikan. Hal inipun patut mendapat apresiasi, bila mana terjadi dalam sebuah lembaga yang menangani persoalan hukum.

Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Dimana, pada Selasa 08 November 2022, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prima Poluakan, S.H dan Kasubsi Prapenuntutan Theresia Pingky Wahyu Windarty, S.H, telah melakukan ekspos penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice).

Ekpose tersebut langsung dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Dir Orhada, serta Jajaran pada Kejasaan Agung R.I yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran, menyatakan menerima bila perkara tersangka inisial HM dengan pasal yang disangkakan pasal 335 ayat (1) KUHP terhadap korban RG, telah disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

“Jadi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor:R-04/P.1.12/Eoh.2/10/2022 tanggal 26 Oktober Tahun 2022 terkait permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dalam perkara tindak pidana pengancaman atas nama tersangka dengan Inisial HM telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, lewat paparan dari Kajari,” ucap Kajari melalui Kasi Pidum Prima Poluakan, S.H.

Adapun syarat-syarat yang dipaparkan sebagai berikut. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana. Kedua, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, terdapat kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban berbentuk surat perdamaian tanpa syarat, dan terakhir adanya respon positif dari masyarakat dan pihak pemerintah.

(san)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bagikan Stiker dan Bingkisan, Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

9 Desember 2024 - 15:26 WITA

Bentuk Posko Pilkada dan Tim Anti Politik Uang, Kejaksaan Negeri Kotamobagu Awasi Hari “H”

21 November 2024 - 17:01 WITA

Dihadapan Badan Pengkajian MPR RI, Merdiansa Paputungan Jelaskan Tentang Kewenangan MPR Saat Negara Dalam Kondisi Darurat

24 September 2024 - 10:07 WITA

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi
Trending di Kanal Hukum dan Kriminal