Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Berita · 8 Nov 2022 13:56 WITA

Perkara Milik Tersangka HM Diberhentikan Lewat Restorative Justice


 Perkara Milik Tersangka HM Diberhentikan Lewat Restorative Justice Perbesar

KANAL HUKRIM — Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice), merupakan langkah atau solusi terbaik untuk melakukam perdamaian dan perkara diberhentikan. Hal inipun patut mendapat apresiasi, bila mana terjadi dalam sebuah lembaga yang menangani persoalan hukum.

Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Dimana, pada Selasa 08 November 2022, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prima Poluakan, S.H dan Kasubsi Prapenuntutan Theresia Pingky Wahyu Windarty, S.H, telah melakukan ekspos penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice).

Ekpose tersebut langsung dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Dir Orhada, serta Jajaran pada Kejasaan Agung R.I yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran, menyatakan menerima bila perkara tersangka inisial HM dengan pasal yang disangkakan pasal 335 ayat (1) KUHP terhadap korban RG, telah disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

“Jadi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor:R-04/P.1.12/Eoh.2/10/2022 tanggal 26 Oktober Tahun 2022 terkait permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dalam perkara tindak pidana pengancaman atas nama tersangka dengan Inisial HM telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, lewat paparan dari Kajari,” ucap Kajari melalui Kasi Pidum Prima Poluakan, S.H.

Adapun syarat-syarat yang dipaparkan sebagai berikut. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana. Kedua, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, terdapat kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban berbentuk surat perdamaian tanpa syarat, dan terakhir adanya respon positif dari masyarakat dan pihak pemerintah.

(san)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Paskibraka Boltim 2022, Kajari : Bila Cukup Bukti Segara Tingkatkan ke Penyidikan

28 Maret 2024 - 20:03 WITA

Kacabjari Dumoga Bersama Seluruh Pegawai Bagi-Bagi Takjil di Bulan Ramadhan

26 Maret 2024 - 22:02 WITA

PUPR Kota Kotamobagu Gandeng Kejaksaan Dampingi Pekerjaan tahun 2024

28 Februari 2024 - 21:45 WITA

Berhasil Ungkap Sindikat Penggelapan Belasan Unit Mobil, Polres Kotamobagu Tuai Apresiasi

13 Februari 2024 - 22:24 WITA

Didampingi Kasi Pidsus dan Pidum, Kajari Elwin Khahar Hadiri Rakor Kesiapan Pemilu 2024

12 Februari 2024 - 18:32 WITA

Endus Dugaan Penggunaan Dana Desa Untuk Kampanye Pileg, Kejari Kotamobagu Bakal Turun Investigasi

30 Januari 2024 - 23:27 WITA

Penggunaan Dana Desa
Trending di Berita