KANAL HUKRIM — Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice), merupakan langkah atau solusi terbaik untuk melakukam perdamaian dan perkara diberhentikan. Hal inipun patut mendapat apresiasi, bila mana terjadi dalam sebuah lembaga yang menangani persoalan hukum.
Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Dimana, pada Selasa 08 November 2022, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prima Poluakan, S.H dan Kasubsi Prapenuntutan Theresia Pingky Wahyu Windarty, S.H, telah melakukan ekspos penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice).
Ekpose tersebut langsung dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Dir Orhada, serta Jajaran pada Kejasaan Agung R.I yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran, menyatakan menerima bila perkara tersangka inisial HM dengan pasal yang disangkakan pasal 335 ayat (1) KUHP terhadap korban RG, telah disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
“Jadi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor:R-04/P.1.12/Eoh.2/10/2022 tanggal 26 Oktober Tahun 2022 terkait permintaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dalam perkara tindak pidana pengancaman atas nama tersangka dengan Inisial HM telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ, lewat paparan dari Kajari,” ucap Kajari melalui Kasi Pidum Prima Poluakan, S.H.
Adapun syarat-syarat yang dipaparkan sebagai berikut. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana. Kedua, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, terdapat kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban berbentuk surat perdamaian tanpa syarat, dan terakhir adanya respon positif dari masyarakat dan pihak pemerintah.
(san)