KANAL HUKRIM – Kasus dugaan penganiayaan di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kotamobagu, yang berujung pada kematian BT (13), siswa kelas VII, saat ini memenui babak baru.
Informasi yang berhasil diperoleh saat ini perkara yang melibatkan 5 orang siswa sekolah tersebut sudah tahap pembacaan tuntutan pada awal pekan depan.
Dimana menurut Kasie Intel Meidy Wensen, pihak JPU sudah mempersiapkan berkas rentut.
“Sudah siap dan saat ini tinggal akan dibacakan dalam sidang nanti,” ujar mantan alumni fakultas hukum Unsrat Manado ini.
Ditemui terpisah, Kasie Pidum Prima Poluakan ketika dikonfirmasi membenarkan.
Dimana meski pelaku yang melakukan itu adalah anak dibawa umur, sang korban pun juga masih seusia dengan pelaku.
Sehingga untuk memenuhi asas keadilan maka pihaknya menerapkan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 Kuhp subs.
Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp serta pasal 30 ayat 3 UUD perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman yang ada akan dibagi 2 karena para tersangka masih dibawa umur. Jadi stengah dari ancaman hukuman tadi,” ujar Prima. (arm)