KanalKota, Kotamobagu – Proses eksekusi terhadap NDP alias Nur (36) yang dilakukan Selasa (26/4/2022) tadi dilakukan usai terpidana NDP buka puasa. Dimana informasi yang diperoleh, yang bersangkutan usai diberikan hak berbuka puasa, langsung diproses administrasi dan pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya digiring ke Mobil Tahanan dengan mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.
Sebelumnya terpidana dijemput oleh petugas kejaksaan di kediaman terpidana kelurahan motoboi kecil.
Dalam press conference yang dipimpim langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH.,MH menjelaskan, bahwa pada tahun 2014 Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bolaang Mongondow, melaksanakan kegiatan penyuluhan ibu, bayi, dan anak, melalui kelompok masyarakat dan dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara).
Kegiatan tersebut didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBD Bolmong tahun 2014, dengan anggaran sebesar Rp. 1.282.162.940,-.
dengan realiasasi anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp. 1.179.237.940,-.
“Dari besaran dana sebesar Rp. 1.179.237.940,- digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ibu, bayi, dan anak melalui kelompok masyarakat yang direalisasikan melalui pencairan dana TU untuk mendukung kegiatan Jumbara bolmong sebesar Rp. 733.962.940,- dan pencairan LS untuk biaya makan minum sebesar Rp. 445.275.000,-,” ujar Elwin, yang didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Pidana Khusus.
Lanjut Kajari, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor 17/LHP/XIX.Mnd/06/2017 tanggal 04 Juni 2017 dengan kesimpulan adanya penyimpangan peraturan perundangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara, yang muncul atas penggunaan dana kegiatan penyuluhan kesehatan ibu, bayi, dan anak yaitu melalui kelompok di masyarakat.
“Realisasi belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan senyatanya sebesar Rp.324.725.000,- dan atas kerugian daerah tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp.138.850.000,- pada tanggal 24 Juli 2014. Selanjutnya, pada tanggal 09 Juni 2017 Hj. Asana Damopolii, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Bolmong sebesar Rp.213.000.000,-,” jelasnya.
Elwin juga menambahkan, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manado Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnd tanggal 12 Juni 2019 menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi,” tukasnya.
“Upaya pun berhasil sehingga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4370 K/PID.SUS/2019 tanggal 18 November 2019 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi,” tutup Elwin. (san)
Baca Juga Berita Terkait :Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu
Baca Juga : Diduga Usai Diperiksa Kejaksaan, Dirut RS Dikabarkan Mundur
Baca Juga : Dirut RSUD Datoe Binangkang Diperiksa Lagi, Diduga Proses Lidik Bakal Naik Sidik