Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Berita · 26 Apr 2022 22:30 WITA

NDP Tersandung Kasus Jumbara Bolmong


 Terpidana saat digiring di Rutan Kotamobagu Perbesar

Terpidana saat digiring di Rutan Kotamobagu

KanalKota, Kotamobagu – Proses eksekusi terhadap NDP alias Nur (36) yang dilakukan Selasa (26/4/2022) tadi dilakukan usai terpidana NDP buka puasa. Dimana informasi yang diperoleh, yang bersangkutan usai diberikan hak berbuka puasa, langsung diproses administrasi dan pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya digiring ke Mobil Tahanan dengan mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.

Sebelumnya terpidana dijemput oleh petugas kejaksaan di kediaman terpidana kelurahan motoboi kecil.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH.,MH
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH.,MH

Dalam press conference yang dipimpim langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH.,MH menjelaskan, bahwa pada tahun 2014 Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bolaang Mongondow,  melaksanakan kegiatan penyuluhan ibu, bayi, dan anak, melalui kelompok masyarakat dan dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara).

Kegiatan tersebut didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBD Bolmong tahun 2014, dengan anggaran sebesar Rp. 1.282.162.940,-.

dengan realiasasi anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp. 1.179.237.940,-.

“Dari besaran dana sebesar Rp. 1.179.237.940,- digunakan untuk pelaksanaan kegiatan ibu, bayi, dan anak melalui kelompok masyarakat yang direalisasikan melalui pencairan dana TU untuk mendukung kegiatan Jumbara bolmong sebesar Rp. 733.962.940,- dan pencairan LS untuk biaya makan minum sebesar Rp. 445.275.000,-,” ujar Elwin, yang didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Pidana Khusus.

Lanjut Kajari, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor 17/LHP/XIX.Mnd/06/2017 tanggal 04 Juni 2017 dengan kesimpulan adanya penyimpangan peraturan perundangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara, yang muncul atas penggunaan dana kegiatan penyuluhan kesehatan ibu, bayi, dan anak yaitu melalui kelompok di masyarakat.

“Realisasi belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan senyatanya sebesar Rp.324.725.000,- dan atas kerugian daerah tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp.138.850.000,- pada tanggal 24 Juli 2014. Selanjutnya, pada tanggal 09 Juni 2017 Hj. Asana Damopolii, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Bolmong sebesar Rp.213.000.000,-,” jelasnya.

Elwin juga menambahkan, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manado Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnd tanggal 12 Juni 2019 menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi,” tukasnya.

“Upaya pun berhasil sehingga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4370 K/PID.SUS/2019 tanggal 18 November 2019 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi,” tutup Elwin. (san)

Baca Juga Berita Terkait :Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu

Baca Juga : Diduga Usai Diperiksa Kejaksaan, Dirut RS Dikabarkan Mundur

Baca Juga : Dirut RSUD Datoe Binangkang Diperiksa Lagi, Diduga Proses Lidik Bakal Naik Sidik

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dihadapan Badan Pengkajian MPR RI, Merdiansa Paputungan Jelaskan Tentang Kewenangan MPR Saat Negara Dalam Kondisi Darurat

24 September 2024 - 10:07 WITA

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi

Aning Terancam Hukuman Mati

17 Mei 2024 - 02:37 WITA

Nama Usaha Dicemarkan, Andy Samad Lapor Polisi

7 Mei 2024 - 18:18 WITA

Trending di Kanal Hukum dan Kriminal