Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Hukum dan Kriminal · 7 Mei 2024 18:18 WITA

Nama Usaha Dicemarkan, Andy Samad Lapor Polisi


 Nama Usaha Dicemarkan, Andy Samad Lapor Polisi Perbesar

KANAL HUKRIM — Pencemaran nama baik RiVS Auto, usaha yang bergerak dibidang otomotif yang dilakukan Akun Facebook GL alias Glo berunjung di Kantor Polisi. Melalui Tim kuasa Hukumnya, Affandy Samad selaku owner RiVS Auto bersama istrinya, melaporkan hal tersebut di Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu, Selasa 07 Mei 2024. “Secara Resmi kami keluarga telah menguasakan kepada tim kuasa hukum kami untuk mengambil tindakan cepat dalam Fitnah yang dilayangkan lewat tulisan akun media social GL alias Glo tersebut. Ini sangat merugikan bagi kami,” jelas Affandy.

Sementara itu, Kuasa Hukum RiVS Auto, Aris Binol, S.H., M.H membenarkan adanya laporan aduan owner RiVS Auto. Selaku penerima kuasa hukum, kami melaksanakan tugas melaporkan dugaan aduan pencemaran baik yang dilakukan GL alias Glo di akun FB miliknya. “Kami Tim Kuasa Hukum Rivs Auto telah membuat Aduan Laporan Polisi secara resmi di SPKT Polres Kotamobagu dan diterimah langsung oleh Aiptu Sutejo Suratman. Dalam aduan tersebut kami ikut sertakan beberapa bukti tangkapan layar lewat postingan akun GL alias Glo terhadap postingan Dugaan Fitnah terhadap Rivs Auto,” ungkap Binol.

Aris Binol juga menjelaskan, dalam postingan GL tersebut, kami kuasa hukum menilai saudara Terlapor diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial sesuai Pasal 27 A, 28 ayat (1), dan Pasal 36 sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHPidana tentang Pencemaran Nama Baik dan/atau Pasal 311 tentang Fitnah.

“Intinya klien kami sangat merasa dirugikan maupun merasa difitnah dengan tuduhan tak berdasar oleh sodara terlapor GL alias Glo sehinga mengambil langkah hukum ini. Kami pun menilai sodara terlapor beritikad buruk sampai tidak mau mengakui kesalahan ataupun meminta maaf kepada klien kami,” ucap Binol.

Lanjut Aris, Dikarenakan Aduan Laporan Polisi sudah masuk, tentu kami akan mengawal perkara ini semaksimal mungkin, hingga sampai di pengadilan nantinya. Kami kuasa hukum mempercayakan sepenuhnya kepada polres kotamobagu dibawah komando bapak kapolres AKBP Dasveri Abdi, SIK untuk dapat memproses laporan kami se- professional mungkin.

Diketahui tim kuasa hukum dari Rivs Auto yakni Aris Binol, S.H.,M.H., Jemmy Mokoagow, S.H. M.H., CLA, CPM, Prayogi Podomi, S.H., dan Dwi Mokoagow, S.H. (san)

Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi

Aning Terancam Hukuman Mati

17 Mei 2024 - 02:37 WITA

Kajari Elwin Khahar Hadiri Pembukaan Pasar Senggol Kotamobagu

1 April 2024 - 19:51 WITA

IAD Daerah Kotamobagu Gelar Baksos dan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

1 April 2024 - 18:53 WITA

Trending di Kanal Hukum dan Kriminal