Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Hukum dan Kriminal · 21 Jun 2023 16:48 WITA

Nama Kasi Pidum Dicatut, Prima : Akan Saya Cari Tahu dan Tindaki


 Nama Kasi Pidum Dicatut, Prima : Akan Saya Cari Tahu dan Tindaki Perbesar

KANAL HUKRIM — Pencatutan nama pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Negeri Kotamobagu kembali terjadi. Kali ini, nama Kepala Seksi Pidana Umum Prima Poluakan, S.H disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertagung jawab, untuk mencari keuntungan pribadi. Hal ini dbuktikan dengan beredarnya chatingan Via WhatsApp dengan nomor 082117865866 yang menggunakan foto profil dari Kasi Pidum.

Ketika dikonfirmasi Kasi Pidum Prima Poluakan, S.H mengatakan, jika nomor tersebut itu buka miliknya. “Itu bukan saya. Jadi saya harap jika ada nomor tersebut masuk dan mengatasnamakan kemudian direspon, tentunya itu bukan menjadi tanggung jawab saya. Sekali lagi itu bukan saya,” ucap Prima.

Dirinyapun mewarning kepada oknum-oknum yang dengan sengaja menggunakan namanya untuk kepentingan pribadi. “Saya mencari tahu siapa orang tersebut. Jika terbukti akan saya tindak dengan tegas,” tegas Prima. (san)

Artikel ini telah dibaca 298 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bagikan Stiker dan Bingkisan, Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

9 Desember 2024 - 15:26 WITA

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi

Aning Terancam Hukuman Mati

17 Mei 2024 - 02:37 WITA

Nama Usaha Dicemarkan, Andy Samad Lapor Polisi

7 Mei 2024 - 18:18 WITA

Trending di Kanal Hukum dan Kriminal