KANAL HUKRIM — Terdakwa pada perkara korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu inisial MM kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu 30 November 2022.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, di pimpin oleh majelis hakim yang diketuai Felix Ronny Wuisan, S.H.,M.H, anggota Maria M. Sitanggang, S.H.,M.H, dan Munsen B. Pakpahan, S.H.,M.H.
Selain saksi, sidang tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri (Kejari) Kotamobagu yakni Zulhia J. Manise, S.H dan Mariska J.S.Kandou,S.H.,M.H, beserta dua orang saksi.
Diketahui, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 01 Desember. Sidang berlangsung aman dan lancar dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. (san)