MANADO – Penahanan yang dilakukan oleh lembaga judikatif, dalam hal ini Kejari Kotamobagu, terhadap 4 terduga korupsi dalam kasus pembangunan pasar kuliner, masih mendapat perhatian serius dari aktivis anti korupsi di Sulawesi Utara.
Salah satunya yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut adalah LSM MJKS.
“Kami terus mengikuti dan mencermati sejauh mana penuntasan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara tersebut” ujar Stenly Towoliu.
Towoliu yang terkenal vokal dalam menyuarakan ketidakadilan, mendesak Kajari Kotamobagu untuk dapat secepatnya merampungkan berkas perkara terhadap 4 terduga pengemplang uang negara tersebut, agar ada kepastian hukumnya.
“Kami berharap berkas perkara kasus ini dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan tipikor agar mendapat kepastian hukum” pintanya.
Menurut Towoliu, dari 4 terduga pelaku Tipikor pembanguan pasar kuliner di kotamobagu, dua diantaranya adalah oknum ASN yang bertugas di lingkup Pemkot Kotamobagu, sehingga kepastian hukum sangat diperlukan bagi perjalanan karir keduanya.
“Ada aturan yang mengatur terkait pembayaran gaji bagi ASN yang tersandung kasus korupsi, sehingga keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sangat penting bagi dua ASN terduga korupsi itu” paparnya.
Dilain sisi, Towoliu mempertanyakan apabila tersangka akan mendapat bantuan hukum dari Pemkot.
Towoliu mengatakan, kedua terduga melakukan “kejahatan”, dalam hal ini dugaan korupsi secara sendiri, dan bukan mengatasnamakan pemkot atau korporasi, sehingga keduanya tidak layak mendapat bantuan hukum.
Terkait bantuan hukum untuk ASN, semua diatur dalam pasal 106 ayat 1 UU ASN.
“Yang berhak mendapat bantuan hukum dari pemkot hanya dalam perkara perdata dan tata usaha negara” terangnya.
Towoliu menyatakan, didalam sumpah pengangkatan sebagai ASN, selain bersedia ditempatkan di mana saja, juga ada yang bunyinya untuk tidak berkhianat dalam bentuk apapun, termasuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Khusus perkara Tipikor, Narkotika dan Terorisme tidak boleh ada bantuan hukum bagi ASN oleh Pemda, dan dalam sumpah jabatan waktu pengangkatan, para ASN sudah bersumpah tidak berkhianat dengan cara korupsi” ujarnya.
Lanjut katanya, pada saat ASN ditahan oleh penyidik berdasarkan alat-alat bukti yang ada, maka guna kepentingan peradilan, yang bersangkutan harus dibebaskan sementara dari jabatannya, sampai dengan keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
Tindakan perseorangan secara pribadi, yang dilakukan oleh ASN, dapat mengarah dengan apa yang disebut kejahatan karena jabatan.
“Berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b, maka PNS diberhentikan secara tidak hormat, karena hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” pungkas pria yang sudah membongkar beberapa kasus besar, yang melibatkan petinggi daerah ini. (man)