KANAL HUKRIM – Gara gara tidak mengindahkan peringatan dari petugas, AG (19) alias Bar warga Mogolaing Kec Kotamobagu Barat, Kota kotamobagu, dilupuhkan.
Informasi yang berhasil di rangkum, Selasa, 2 Agustus 2022, sekira pukul 01.00 WITA, bertempat Jl. Raya, Kel. Biga Kec. Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, tim Resmob Polres Kota Kotamobagu mengamankan 3 terduka pelaku penikaman terhadap korban bernama Erik Warga Upai Kecamatan Kotamobagu Utara.
Awalnya terjadi adu mulut antara para pelaku dengan korban hingga berujung penikaman yang diduga dilakukan bar bersama 2 terduga lainnya yakni YG alias Bocil (17) warga Dumoga dan KB.
Korban erik dianiaya di taman kota yang tidak jauh dari Polres Kotamobagu. Tim Resmob tindaklanjuti laporan warga tentang peristiwa penganiayaan/penikaman yg terkadi di lokasi tersebut, langsung tim lakukan lidik dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Sesuai info bahwa pelaku berada di Kel. Biga, sehingga tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan.
Saat akan di lakukan pengembangan untuk mencari BB dan menunjukkan TKP tiba tiba dalam perjalan tersangka melakukan perlawanan terhadap tim dan tim berusaha memberikan peringatan dengan suara lantang serta tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan oleh pelaku AG, sehingga tim melumpuhkan pelaku dengan menembak kedua kaki dari pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawah ke RSU Monompia untuk mendapatkan perawatan selanjutnya para pelaku dibawah ke Mapolres beserta BB untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah menyerahkan ke tim penyidik untuk proses lanjut,” ujar salah satu anggota tim Resmob.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, IPTU I Dewa Dwi Adyana dikonfirmasi, Selasa 2 Agustus 2022, mengatakan terduga pelaku saat ini sudah diamankan di mako polres kotsmobagu dan kasusnya saat ini sedang dalam penanganan penyidik.
“Kasusnya sudah ditangani penyidik,” ujarnya via whatsapp. (arm)