Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Bolsel · 2 Jun 2022 15:45 WITA

Lagi, Sangadi di Bolsel Masuk Bui


 Lagi, Sangadi di Bolsel Masuk Bui Perbesar

KANAL HUKRIM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga, melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dengan inisial KB. Kamis 2 juni 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado di Manado.

Dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut terkait dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Meyambanga, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Berkas perkara dan barang bukti tersebut dilimpahkan Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum, Caecillia Birana SH, didampingi staf Cabjari Kotamobagu di Dumoga.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kotamobagu di Dumoga, Edwin B Tumundo SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tersebut.

“Iya, hari ini Cabjari Dumoga melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Meyambanga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” katanya.

“Setelah pelimpahan ini, kami selaku penuntut umum menunggu penetapan agenda sidangnya,” lanjut Edwin.

Adapun tersangka KB tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Menyambaga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 dengan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp533.834.390,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana diatur Primair Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (san)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bagikan Stiker dan Bingkisan, Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

9 Desember 2024 - 15:26 WITA

Sekda Bolsel, Arvan, Sebut Laporan Kekayaanya Sebagai Bentuk Kewajiban Transparansi Setiap Pejabat

30 November 2024 - 13:47 WITA

Daftar Kekayaan Sekda Bolsel Yang Cukup Fantastis Kini Disorot

29 November 2024 - 13:41 WITA

Dukungan Gerindra Kepada Pasangan IDEAL di Pilkada Bolsel Tidak Berubah

28 Oktober 2024 - 19:28 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Memantau Langsung Luapan Air di Kecamatan Bolaang Uki

23 Juli 2024 - 17:40 WITA

Pemda Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran Dalam Rangkaian HUT Bolsel

20 Juli 2024 - 19:37 WITA

Trending di Kanal Bolsel