KANAL HUKRIM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga, melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dengan inisial KB. Kamis 2 juni 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado di Manado.
Dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut terkait dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Meyambanga, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Berkas perkara dan barang bukti tersebut dilimpahkan Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum, Caecillia Birana SH, didampingi staf Cabjari Kotamobagu di Dumoga.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kotamobagu di Dumoga, Edwin B Tumundo SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
“Iya, hari ini Cabjari Dumoga melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Meyambanga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” katanya.
“Setelah pelimpahan ini, kami selaku penuntut umum menunggu penetapan agenda sidangnya,” lanjut Edwin.
Adapun tersangka KB tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Menyambaga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 dengan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp533.834.390,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana diatur Primair Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (san)