KANAL HUKRIM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penetapan tersangka kepada JS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bantuan sosial pembangunan Rehabilitas Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dari Kementrian Sosial RI, melalui Direktorat Fakir Miskin Wilayah III, pada Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa 05 Juli 2022.
Penetapan TSK kepada JS berdasarkan hasil penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu, dengan surat perintah penetapan TSK nomor : 395/P.1.12/Fd.2/07/2022. JS merupakan pihak ketiga atau kontraktor pada pembangunan RS-RTLH tersebut, dengan pagu anggaran Rp750.000.000,- tahun anggaran 2019, untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 unit rumah, kepada lima kelompok masyarakat yang tersebar di empat desa di Kabupaten Bolmong.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen Meidy Wensen, SH mengatakan, bahwa TSK JS selaku Direktur CV. A melaksanakan pekerjaan itu berdasarkan penujukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolmong, untuk menjadi pihak kedua dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75.000,000,- atau 10 % dari total pagu anggaran.
“Namun sampai pencairan pencairan 100 % pekerjaan RS-RTLH tersebut hanya sebanyak 10 unit saja,” ucap Kajari, melalui Kasi Intel.
Kasi Intel menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Untuk kepentingan pemriksaan kami sudah menahan TSK JS selama 20 hari kedepan,” tutupnya. (san)