Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Hukum dan Kriminal · 5 Jul 2022 22:31 WITA

RTLH Bolmong Makan Korban


 RTLH Bolmong Makan Korban Perbesar

KANAL HUKRIM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penetapan tersangka kepada JS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bantuan sosial pembangunan Rehabilitas Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dari Kementrian Sosial RI, melalui Direktorat Fakir Miskin Wilayah III, pada Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa 05 Juli 2022.

Penetapan TSK kepada JS berdasarkan hasil penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu, dengan surat perintah penetapan TSK nomor : 395/P.1.12/Fd.2/07/2022. JS merupakan pihak ketiga atau kontraktor pada pembangunan RS-RTLH tersebut, dengan pagu anggaran Rp750.000.000,- tahun anggaran 2019, untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 unit rumah, kepada lima kelompok masyarakat yang tersebar di empat desa di Kabupaten Bolmong.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen Meidy Wensen, SH mengatakan, bahwa TSK JS selaku Direktur CV. A melaksanakan pekerjaan itu berdasarkan penujukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolmong, untuk menjadi pihak kedua dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75.000,000,- atau 10 % dari total pagu anggaran.

“Namun sampai pencairan pencairan 100 % pekerjaan RS-RTLH tersebut hanya sebanyak 10 unit saja,” ucap Kajari, melalui Kasi Intel.

Kasi Intel menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Untuk kepentingan pemriksaan kami sudah menahan TSK JS selama 20 hari kedepan,” tutupnya. (san)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi

Aning Terancam Hukuman Mati

17 Mei 2024 - 02:37 WITA

Nama Usaha Dicemarkan, Andy Samad Lapor Polisi

7 Mei 2024 - 18:18 WITA

Kajari Elwin Khahar Hadiri Pembukaan Pasar Senggol Kotamobagu

1 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Kanal Hukum dan Kriminal