Menu

Mode Gelap

RTLH Bolmong Makan Korban

Editor:
Selasa, 5 Juli 2022, 22:31 WITA

RTLH Bolmong Makan KorbanPerbesar

KANAL HUKRIM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penetapan tersangka kepada JS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bantuan sosial pembangunan Rehabilitas Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dari Kementrian Sosial RI, melalui Direktorat Fakir Miskin Wilayah III, pada Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa 05 Juli 2022.

Penetapan TSK kepada JS berdasarkan hasil penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu, dengan surat perintah penetapan TSK nomor : 395/P.1.12/Fd.2/07/2022. JS merupakan pihak ketiga atau kontraktor pada pembangunan RS-RTLH tersebut, dengan pagu anggaran Rp750.000.000,- tahun anggaran 2019, untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 unit rumah, kepada lima kelompok masyarakat yang tersebar di empat desa di Kabupaten Bolmong.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen Meidy Wensen, SH mengatakan, bahwa TSK JS selaku Direktur CV. A melaksanakan pekerjaan itu berdasarkan penujukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolmong, untuk menjadi pihak kedua dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75.000,000,- atau 10 % dari total pagu anggaran.

“Namun sampai pencairan pencairan 100 % pekerjaan RS-RTLH tersebut hanya sebanyak 10 unit saja,” ucap Kajari, melalui Kasi Intel.

Kasi Intel menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Untuk kepentingan pemriksaan kami sudah menahan TSK JS selama 20 hari kedepan,” tutupnya. (san)

Artikel ini telah dibaca 850 kali

Baca Berita Lainnya

Dugaan Penyalahgunaan BLT 2022 Pangian Barat Berproses di Kejari Kotamobagu

8 Desember 2023 - 13:24 WITA

Mantan Sangadi Desa Kanaan Resmi Ditahan

8 Desember 2023 - 09:11 WITA

Kacabjari Dumoga Hadiri Rakor Netralitas TNI, Polri, dan ASN di Pemilu 2024

4 Desember 2023 - 18:42 WITA

BREAKING NEWS : MNA Alias Lam Jadi “Tumbal” Kasus Kesra Bolmong

23 November 2023 - 20:30 WITA

Joice Tasiam Pimpin Pemusnahan Babuk di Kantor Cabjari Dumoga

22 November 2023 - 15:54 WITA

Dugaan Korupsi Dana Desa, Sangadi Desa Apado Ditahan Jaksa

16 November 2023 - 19:47 WITA

Trending diKanal Hukum dan Kriminal