KANAL HUKRIM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa HJA, MM, YS, dan DD, Kamis 19 Januari 2023. Empat terdakwa menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ‘Pasar Kuliner’ Kotamobagu T.A 2020.
Sidang dipimpin langsung Majelis Hakim yang diketuai oleh Felix Ronny Wuisan, S.H.,M.H dengan anggota Maria M. Sitanggang, S.H.,M.H dan Munsen B. Pakpahan, S.H.,M.H. Sidang dengan agenda mendengarkan ahli hukum pidana yang dihadirkan terdakwa tersebut, juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotamobagu Agus Susandi, S.H.,M.H, Mariska J.S Kandou, S.H.,M.H, dan Fajar Tri Kusumah, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Meidy Wensen, S.H membenarkan sidang tersebut. “Iya benar, JPU menghadiri sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu, dengan agenda sidang pemeriksaan satu ahli hukum pidana yang dihadirkan terdakwa,” kata Wensen.
Sekedar informasi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 26 Januari 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan. (san)