Menu

Mode Gelap

Kejari Kotamobagu Tahap 1 Dua Perkara Korupsi

Editor:
Rabu, 21 September 2022, 12:22 WITA

Kejari Kotamobagu Tahap 1 Dua Perkara KorupsiPerbesar

KANAL HUKRIM – Dua berkas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan lapak pedagang kaki lima / pasar kuliner dan Korupsi pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Saat ini sudah tahap satu. Dan sudah siap untuh dilimpah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH, Rabu 21 September 2022.

Ditemui terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agus Susandi,SH,MH menambahkan dalam tahap 1 ini, berkas yang ada dari jaksa penyidik akan diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap,” kata dia.

“Prinsipnya berkas sudah siap untuk disidangkan,” tambahnya. (arm)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

Baca Berita Lainnya

Ketua DPRD Sambangi Lokasi Pembangunan Kejari Kotamobagu

5 Juni 2023 - 17:05 WITA

Kepala Kejaksaan Kotamobagu Elwin Agustian Khahar saat berbincang dengan Ketua DPRD Kotamobagu Meidy Makalalag di ruang kerja Kejari Kotamobagu.

bertindak sebagai Inspektur Upacara, Walikota Kotamobagu Tatong Bara sampaikan hal ini!

1 Juni 2023 - 11:34 WITA

Pemkab Boltim Ikuti Verifikasi Lapangan Hybird Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 dilaksanakan Secara Virtual

31 Mei 2023 - 18:33 WITA

Kabupaten Layak Anak

Wali Kota Cup Tahun 2023 resmi digelar, walikota Kotamobagu sampaikan hal ini!

28 Mei 2023 - 14:20 WITA

Sekretaris Daerah Kotamobagu Sofyan Mokoginta Buka Kegiatan Sosialisasi Sensus Pertanian di Kotamobagu

25 Mei 2023 - 21:43 WITA

Buka Kegiatan Sosialisasi Sensus Pertanian di Kotamobagu, Sekda Sampaikan Hal Ini

Expo Kotamobagu 2023 dibuka dengan Resmi Wali Kota Tatong Bara

21 Mei 2023 - 18:24 WITA

Trending diBerita