KANAL HUKRIM – Peristiwa kebakaran yang terjadi di Mapolres Kotamobagu beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.
Dimana usai melakukan penyidikan oleh Polda Sulut, ditetapkan 1 orang terduga atas peristiwa tersebut.
Penyidik pada hari Rabu 10 Agustus 2022, menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dengan sengaja atau karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran pada Polres Kotamobagu.
Tersangka dan babuk diterima JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Selanjutnya oleh Kejati menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka yang diserahkan tersebut berinisial AP. Dalam perkara ini AP melanggar ketentuan Kesatu Primair Pasal 187 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 187 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
Kepala seksi intelejen (kasi intel) Meidy Wensen SH, dikonfirmasi membenarkan tahap II itu.
“Iya, JPU kejari Kotamobagu telah menerima penyerahan tersangka dan babuknya. Saat ini AP ditahan di Rutan Kotamobagu,” katanya singkat.
Terpisah Kepala seksi pidana umum (kasipidum) Prima Poluakan SH, menyampaikan usai tahap II, JPU akan mempersiapkan berkas dakwaannya yang kemudian dilimpah ke pengadilan untuk disidangkan. (arm)