Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Hukum dan Kriminal · 11 Agu 2022 10:49 WITA

Kebakaran Mapolres Makan Tumbal


 Kebakaran Mapolres Makan Tumbal Perbesar

KANAL HUKRIM – Peristiwa kebakaran yang terjadi di Mapolres Kotamobagu beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.

Dimana usai melakukan penyidikan oleh Polda Sulut, ditetapkan 1 orang terduga atas peristiwa tersebut.

Penyidik pada hari Rabu 10 Agustus 2022, menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dengan sengaja atau karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran pada Polres Kotamobagu.

Tersangka dan babuk diterima JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Selanjutnya oleh Kejati menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang diserahkan tersebut berinisial AP. Dalam perkara ini AP melanggar ketentuan Kesatu Primair Pasal 187 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 187 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

Kepala seksi intelejen (kasi intel) Meidy Wensen SH, dikonfirmasi membenarkan tahap II itu.

“Iya, JPU kejari Kotamobagu telah menerima penyerahan tersangka dan babuknya. Saat ini AP ditahan di Rutan Kotamobagu,” katanya singkat.

Terpisah Kepala seksi pidana umum (kasipidum) Prima Poluakan SH, menyampaikan usai tahap II, JPU akan mempersiapkan berkas dakwaannya yang kemudian dilimpah ke pengadilan untuk disidangkan. (arm)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi

Aning Terancam Hukuman Mati

17 Mei 2024 - 02:37 WITA

Nama Usaha Dicemarkan, Andy Samad Lapor Polisi

7 Mei 2024 - 18:18 WITA

Kajari Elwin Khahar Hadiri Pembukaan Pasar Senggol Kotamobagu

1 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Kanal Hukum dan Kriminal