KANAL HUKRIM – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui surat putusan nomor 3535 K/Pid.Sus/2024, menolak permohonan kasasi dari kuasa hukum terdakwa Jimmy Tambanua dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Adapun petikan putusan, menyatakan terdakwa Jimmy Tambanua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, dalam putusan mahkamah agung tersebut menyatakan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kasi Pidana Umum Prima Poluakan, S.H.,M.H membenarkan adanya putusan tersebut. “Kami dari tim JPU Kejari Kotamobagu akan menindak lanjuti surat putusan dari Mahkamah Agung serta mengeksekusi terdakwa sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kasi Pidum. (Sdy)