KANAL HUKRIM — Kepala desa dan seluruh aparatur di Kecamatan Mooat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sangat bersyukur dengan adanya Sosialisasi Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Polres Boltim. Bagi mereka, hal ini sangat penting mengingat, dalam mengelola keuagan yang ada di desa sangat rentan dengan persoalan-persoalan yang berujung di ranah pidana.
Hadir sebagai nara sumber, Kepala Seksi Intelijen Meidy Wensen, SH dan Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos gencar memberikan edukasi kepada kepala desa beserta perangkat di Desa Mooat dan Bongkudai Selatan, Rabu 30 Agustus 2023.
Kasi Intel Meidy Wensen SH, kembali menekankan soal dampak hukum terhadap penyalahgunaan dana desa. Baik dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan. Menurutnya, pengelolaan keuangan negara dari pusat hingga ke desa hampir sama. Dimana, untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatannya harus sesuai aturan, jelas dan transparan.”Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa harus jelas dan transparan, karena diawasi banyak komponen masyarakat. Baik LSM, Pers hingga masyarakat,” tegas Wensen.
Ia pun mencontohkan, penyimpangan pengelolaan dana desa biasanya terjadi pada tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan dana. “Biasanya dalam perencanaan kegiatan sangat berpotensi penyelewengan anggaran. Salah satu modusnya yakni mark up harga bahan yang digunakan untuk program pembangunan. Selain itu ada juga administrasi pertanggungjawaban fiktif,” sebutnya.
Lebih lanjut Wensen menegaskan, hukuman tindak pidana korupsi sangat berat. Karena selain menjalani hukuman badan dan denda, efeknya pun berdampak pada sanksi sosial bagi si pelaku. “Untuk itu, kembali kami ingatkan kalau ada niat tidak bagus dalam mengelola keuangan desa harus dibuang jauh-jauh atau dindari. Karena saat ini pengelolaan dana desa diawasi oleh elemen masyarakat. Mulai dari LSM dan Pers hingga masyarakat,” imbaunya.
Disamping itu, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dana desa, Wensen pun menyarankan bagi para perangkat pemerintah dan aparatur desa untuk memperbanyak pengetahuan melalui pelaksanaan sosialisasi maupun bimbingan teknis terkait dengan tata kelola keuangan desa. “Perdalam wawasan dengan bimtek, terutama bagi para pejabat maupun pelaksana pengelola keuangan desa,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas S.Sos, yang hadir juga sebagai narasumber menyampaikan materi dampak hukum terhadap penyelewengan dana desa Dikatakannya, untuk menghadiri penyelewengan pengelolaan keuangan di desa, sangat dibutuhkan integritas pengelola keuangan yang baik dan menguasai aturan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Lewat kesempatan tersebut, ia pun menyarankan kepada pimpinan wilayah dalam hal ini kepala desa dan perangkat, agar transparan dalam mengelola keuangan desa. Hal tersebut guna meminimalisir kecurigaan berbagai pihak yang muaranya bisa pada laporan. “Olehnya kami mengajak untuk mari bersama mengawasi dana desa, karena komponen masyarakat berhak mengawasi bahkan melaporkan jika ada penyelewengan, agar kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mooat Darwin Mamonto dan Kepala Desa Nixon H. Doringin, SE sangat bersyukur dengan adanya program penyuluhan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di desa-desa. “Tentunya kami sangat antusias dengan adanya kegiatan seperti ini, karena bisa mengingatkan kami dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dibiayai lewat dana desa. Mengingat pentingnya hal ini, kami pun sangat berharap kegiatan seperti ini bisa kembali diagendakan di tahun-tahun mendatang,” ujar keduanya. (san)