Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Berita · 30 Jan 2024 23:27 WITA

Endus Dugaan Penggunaan Dana Desa Untuk Kampanye Pileg, Kejari Kotamobagu Bakal Turun Investigasi


 Elwin Agustian Khahar -Kejari Kotamobagu Perbesar

Elwin Agustian Khahar -Kejari Kotamobagu

KOTAMOBAGU- Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, para konsestan pemilu (baca; Caleg) mulai gencar mensosialisasikan diri maupun partai yang mengusungnya. Konon, berbagai cara dilakukan para peserta Pileg ini agar bisa terpilih.
Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, ketika bersua dengan sejumlah perwarta mengungkap soal adanya laporan dugaan penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), untuk kegiatan kampanye oknum calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

“Saya menerima pesan WA soal adanya dugaan penggunaan dana desa untuk biaya kampanye untuk memenangkan oknum oknum caleg tertentu,” ujar mantan Kejari Bengkulu Utara ini, sembari menunjukkan isi pesan WA tersebut.

Terkait informasi ini Kejari Kotamobagu, mengingatkan perangkat desa agar hati-hati menggunakan dana desa untuk kegiatan politik saat Pemilu 2024 (Selasa 30/1/24).

“Kami hanya mengingatkan supaya tidak sembarangan pakai dana desa, apalagi untuk kegiatan kampanye politik. Dan kalau tetap membandel, maka tahu sendiri resikonya,” sentil Elwin di halaman Kejari Kotamobagu.
Pernyataan Kajari Kotamobagu itu, sejalan dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kata Elwin, dalam pasal 280 UU 17 tahun 2017, secara terang benderang melarang ASN hingga pemerintah desa terlibat mengarahkan kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu.

Menurut dia, sanksinya tertuang dalam pasal 494, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.

Pihaknya, tambah Elwin, tak tanggung-tanggung akan memproses bila terbukti benar terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan politik.

Senada dengan itu, Kasie Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Mokoginta menuturkan, pihaknya segera menyeriusi dugaan penggunaan dana desa untuk kegiatan kampanye caleg tersebut.

“Memang laporannya sudah dikantongi. Secepatnya kasus ini akan segera kami seriusi,” kata Chairul dalam keteranganya disela-sela mendampangi Kajari Kotamobagu.

Chairul juga mewanti-wanti para sangadi agar tak sembarangan memakai anggaran desa diluar peruntukkan anggaran yang sudah tertata.

“Kami ingatkan agar tidak sembarangan pakai dana desa apalagi untuk kegiatan politik. Bila memang ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan anggaran, pasti kami seriusi,” ungkap punggawa Korps Adhyaksa tersebut.

Walau demikian, jaksa yang kerap disapa Abo ini, enggan membeberkan desa-desa yang terindikasi menggunakan anggaran untuk kegiatan politik.

Begitu pun, siapa saja pejabat teras di Pemkab Boltim yang nantinya dipanggil penyidik Kejari Kotamobagu.

“Tunggu saja pemeriksaannya, pastinya kejaksaan serius menangani laporan terkait dugaan kasus dana desa itu,” tampiknya.

Tak hanya itu saja, lanjut Chairul, kejaksaan juga menaruh perhatian serius tentang penggunaan dana hibah miliaran rupiah dari Pemkab Boltim untuk KPU maupun Bawaslu.

Sementara itu, terkait dana penyelenggara pemilu, pihaknya masih sedang melakukan penyidikan lebih intensif terkait penggunaan dana pada priode sebelumnya.
“Tapi bukan berarti priode ini tidak kami awasi, tetap itu akan kami kawal terus,” ujar mantan kasie pidsus tomohon ini.(man)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bagikan Stiker dan Bingkisan, Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

9 Desember 2024 - 15:26 WITA

Bentuk Posko Pilkada dan Tim Anti Politik Uang, Kejaksaan Negeri Kotamobagu Awasi Hari “H”

21 November 2024 - 17:01 WITA

Dihadapan Badan Pengkajian MPR RI, Merdiansa Paputungan Jelaskan Tentang Kewenangan MPR Saat Negara Dalam Kondisi Darurat

24 September 2024 - 10:07 WITA

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi
Trending di Kanal Hukum dan Kriminal