Menu

Mode Gelap

Hari Ke 4, Giliran Desa Modayag III dan Desa Tobongon Terima Penyuluhan Hukum

Editor:
Kamis, 31 Agustus 2023, 21:18 WITA

Hari Ke 4, Giliran Desa Modayag III dan Desa Tobongon Terima Penyuluhan HukumPerbesar

KANAL HUKRIM — Dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) harus benar-benar transparan. Selain itu juga dalam melajukan pekerjaan yang menggunakan anggaran tersebut harus tepat sasaran dan tepat mutu. Hal ini yang terus diingatkan oleh Kasi Intelijen Kejari Kotamobagu Meidy Wensen, SH dan Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas,dalam Sosialisasi Penyuluhan Hukum di Desa Tobongon dan Desa Modayag III, Kamis 31 Agustus 2023.

Antusias aparat desa pun terlihat begitu bersemangat saat menerima materi aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa, dari pihak Kejari dan Polres Boltim. Tak tanggung-tanggung para aparat desa diberikan sesi untuk tanya jawab, seputar materi yang diberikan maupun sejumlah aspek masalah yang terjadi di desa mulai dari kantibmas serta lainnya.

Dalam kegiatan di dua desa itu, hadir Kepala Desa Tobongon Akuba Gomba, S.Pd, Kepala Desa Modayag III Hariyanto Mamonto, S.AP, Staf Khusus Bupati Boltim Abdul Muhdar Mokoagow, Staf Khusus Umar Mokoapa, Staf Khusus Aljufri Gobel, serta seluruh perangkat dua desa tersebut.

Dalam kesempatan, Kasi Intelijen Kejari Kotamobagu Meidy Wensen, SH dan Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas S.Sos, membawakan materi yang sama dengan materi yang dibawakan sebelumnya, yakni seputar dampak hukum terhadap penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD.

Dalam pemaparan, Kasi Intelejen Meidy Wensen, SH kembali mengingatkan kepada perangkat dan aparatur desa, agar dalam mengelola keuangan untuk kegiatan maupun program pemerintahan dan pembangunan di desa, senantiasa dijalankan sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan. “Setiap pengelolaan keuangan negara selalu diawasi dan dipantau berbagai elemen masyarakat. Untuk itu setiap pelaksanaannya harus sesuai aturan, jelas dan transparan dalam pertanggungjawabannya,” ujarnya.

“Upaya pencegahan, faktor internalnya kembali lagi ke diri sendiri, sadari betul tupoksinya. Sementara eksternal mungkin kurang maksimalnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan. Untuk itu, dengan adanya sosialisasi ini bapak ibu bisa faham regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan,” sambungnya lagi.

Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas S.Sos, saat membawakan materi menyampaikan, bahwa untuk menghindari penyelewengan anggaran baik Dandes maupun ADD sangat dibutuhkan SDM pengelola keuangan yang berintegritas serta menguasai mekanisme dan aturan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan di desa, baik program pemerintahan maupun pembangunan. “Untuk menghindari penyelewengan anggaran, dibutuhkan pengelola yang berintegritas, mempunyai mental yang baik serta memiliki prinsip bahwa pengelolaan keuangan dana desa dan ADD semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Tampenawas.

Sementara itu, Kepala Desa Tobongon Akuna Gomba, S.Pd dan Desa Modayag III Hariyanto Mamonto S.AP, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum yang melibatkan langsung jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Polres Boltim. “Atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih kepada Kasi Intel dan Kasat Reskrim yang telah menyempatkan waktu untuk hadir memberikan penyuluhan hukum kepada kami perangkat pemerintahan dan aparat desa. Semoga dengan adanya penyuluhan ini akan menambah wawasan kami dalam hal pengelolaan keuangan dan pembangunan di desa,” ucap keduanya. (san)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Berita Lainnya

Usai Ketua KPU, Giliran Mantan Kadispora Boltim Jalani Pemeriksaan

29 September 2023 - 19:20 WITA

Kurang Lebih Lima Jam, Penyedia Barang dan Jasa di Periksa Jaksa

26 September 2023 - 20:41 WITA

Rp 2.7 Miliar Uang Negara Berhasil Dikembalikan Kejari Kotamobagu

21 September 2023 - 20:34 WITA

Cegah Korupsi Dalam Mengelola DD dan ADD, Wensen ‘Kuliahi’ Pemdes Tabang

21 September 2023 - 02:43 WITA

Cabjari Kotamobagu di Dumoga Berhasil Selesaikan 6 Perkara Lewat Restorative Justice

21 September 2023 - 01:53 WITA

Kejari Kotamobagu Terima Laporan Dugaan Pembangunan Pabrik Gula Semut Desa Moyag

19 September 2023 - 17:14 WITA

Trending diKanal Hukum dan Kriminal