KANAL HUKRIM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa AHB, SP, dan JS, Rabu 14 Desember 2022.
Ketiganya menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RTLH Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) T.A 2020.
Sidang dipimpin langsung Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H.,M.H dengan anggota Syors Mambrasa, S.H.,M.H dan Phultoni, S.H.,M.H.
Selain itu, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut, juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotamobagu Zulhia J. Manise, S.H dan sebanyak dua orang saksi ahli.
Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Meidy Wensen, S.H membenarkan sidang tersebut.
“Iya benar, JPU menghadiri sidang perkara tindak pidana korupsi, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi ahli, pada perkara pembangunan RTLH Kabupaten Bolmong,” kata Wensen.
Sekedar informasi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 19 Desember 2022.
(san)