KANAL HUKRIM — Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar kuliner kotamobagu, akan kembali disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi Manado.
Dalam perkara ini yang menjadi pesakitan berjumlah Empat orang dimana salah satunya merupakan mantan kepala dinas perindustrian perdagangan dan UKM di pemerintah kota kotamobagu yakni Herman J. Aray
Persidangan yang akan digelar pada Kamis 3 November 2022 Besok, mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Putusan sela yang rencananya akan di bacakan besok di persidangan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri kotamobagu pada sidang Senin 31 Oktober lalu menyampaikan tanggapan atas eksepsi dari para terdakwa.
Nah, untuk lanjutan sidangnya pada 3 November Besok, merupakan giliran majelis hakim membacakan putusan sela. “Besok, untuk sidang perkara korupsi pasar kuliner agenda sidangnya putusan sela,” ujar Kepala seksi intelejen Meydi Wensen SH, Rabu 2 November 2022. (san)