KANAL HUKRIM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan enam berkas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap perkara pembangunan lapak pedagang kaki lima / pasar kuliner Kotamobagu dan perkara bantuan sosial RTLH Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin 03 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Agus Susandi, S.H.,M.H membenarkan hal tersebut.
“Iya, hari ini kami melimpahkan enam berkas perkara korupsi dari dua kasus korupsi, ke Pengandilan Tipikor di Pengandilan Negeri Manado,” kata Agus.
Selanjutnya, Agus menambahkan, pihaknya tinggal menunggu hasil informasi dari PN Manado.
“JPU tinggal menunggu penetapan sidang oleh majelis hakim,” tandasnya.
(san)