KANAL HUKRIM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Manado, menggelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Chairul F. Mokoginta, S.H dan Zulhia J. Manise, S.H, kepada terdakawa CW, terdakwa ET, dan terdakwa AK, Rabu 12 Juli 2023.
Agenda sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup.S.H.,M.H anggota Maria Magdalena Sitanggang, S.H.,M.H, dan Kusnanto, S.H.,M.H, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru – Insil Induk.
Selain pembacaan tuntutan, dihari yang sama juga digelar sidang agenda pemeriksaan saksi ahli oleh Majelis Hakim yang diketuai Maria Magdalena Sitanggang, S.H., M.H, anggota Syors Mambrasar, S.H.,M.H, dan Kusnanto Wibisono, S.H, dengan terdakwa DTS.
Selain Majelis Hakim, sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi perkara Rehabilitasi Jalan Insil Baru – Insil Induk tersebut, juga dihadiri empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Alexander Sulung, S.H, Jasmin Samahati, S.H., M.H, Mita Ropa, S.H., M.H, dan Zulhia J. Manise, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Meydi Wensen, S.H membenarkan dua agenda sidang tersebut. “Iya benar, siang tadi JPU menghadiri dua agenda sidang yakni sidang pembacaan tuntutan dan pemeriksaan saksi ahli. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis 20 Juli 2023 dan Rabu 26 Juli 2023,” terangnya. (san)