KANAL HUKRIM — Pengadilan tindak pidana korupsi yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis 27 Oktober 2022, menggelar sidang perkara Tipikor atas nama terdakwa HA, MM, DD, dan YS, terkait dugaan kasus korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu.
Agenda sidang pembacaan Eksepsi dari para terdakwa tersebut, dipimpin langsung oleh majelis hakim Felix Ronny Wuisan, SH.MH dengar beranggota Maria M. Sitanggang, SH.MH, dan Munsen B. Pakpahan, SH.
Dalam sidang tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yakni Mariska Kandow, S.H.,MH dan Zulhia Jayanti Manise, S.H.
Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Meidy Wensen, SH membenarkan agenda sidang itu.
“Iya benar hari ini JPU telah menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari para terdakwa dugaan kasus korupsi pasar kuliner, di pengadilan tipikor di PN Manado,” tukasnya.
Diketahui, agenda sidang berjalan aman dan lancar, ditunda sampai pada Senin 31 Oktober 2022. (san)