KANAL HUKRIM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan RTLH Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2019, atas nama terdakwa AHB mantan kepala dinas sosial, SP mantan kepala bidang fakir miskin pada dinas sosial, dan JS selaku pihak ketiga, Jumat 04 November 2022.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H.,M.H, anggota Syors Mambrasa, S.H.,M.H, dan Phultoni, S.H.,M.H, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Zulhia J. Manise, S.H dan Mariska J.S Kandou, S.H.,M.H bersama empat belas orang sebagai saksi yang merupakan penerima bantuan RTLH Kabupaten Bolmong T.A 2019.
Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Meidy Wensen, S.H membenarkan agenda sidang tersebut.
“Iya benar, JPU bersama empat belas orang saksi menghadiri agenda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri manado,” kata Wensen.
Sekedar informasi, sidang perkara korupsi RTLH Kabupaten Bolmong T.A 2019, ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat 18 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi (pembuktian JPU). Sidang berjalan aman dan lancar, dengan menerapkan protokol kesehatan.
(San)