KANAL HUKRIM — Keseriusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia didalam pemberantasan korupsi patut di apresiasi. Marwa nipun berlaku mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga di Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).
Seperti yang terjadi di wilayah hukum Kejari Kotamobagu. Dimana pada 2022 kemarin, dibawah kepemimpinan Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, dan jajarannya menetetapkannya sejumlah orang sebagai tersangka, dibeberapa perkara Tindak Pidana Korupsi dan jika tidak ada kendala bisa dipastikan akan segera selesai proses persidangannya.
Menarik bermunculan kabarnya ada upaya dari para terdakwa untuk lepas dari jeratan hukum. Bahkan santer isu terdengar adanya upaya untuk menyogok agar hukuman yang dituntut agar bebas. “Beberapa aset milik salah satu terdakwa hingga dijual agar mendapatkan kebebasan dari masalah ini,” ujar sumber yang mewanti-wanti agar tidak dicantumkan namanya dalam pemberitaan.
Isu inipun ditanggapi oleh Kajari Kotamobagu. Elwin menegaskan, seluruh perkara korupsi yang ditangani Kejari Kotamobagu, harus diseriusi hingga tuntas. “Jangan sekali-kali melakukan hal-hal yang tidak saya inginkan. Namanya perkara korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejari Kotamobagu, wajib diberantas dan jangan main dibelakang saya,” tegas Elwin.
Elwin mengatakan, dirinya sudah mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), ternyata para terdakwa belum mengembalikan kerugian negara. “Bukan hanya kerugian negara yang belum dikembalikan, merekapun mengaku tidak salah. Jadi apakah benar mereka akan bebas ??, ” kata Elwin. Sembari kembali menegaskan, namanya melakukan Tindak Pidana Korupsi pasti salah dimata hukum. (san)