KANAL HUKRIM — Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Unit Pidana Khusus terus menseriusi adanya dugaan-dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Wilayah Hukum Kejari Kotamobagu. Salah satunya adalah laporan masyarakat terkait Penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Pangian Barat Kecamatan Passi Timur, yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus Chairul Firdaus Mokoginta, SH membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan masyarakat tersebut untuk. “Meninkdak lanjuti laporan tersebut kami telah melakukam pemanggilan kepada oknum Kepala Desa/Sangadi, untuk dimintai klarifikasi,” ucap Kasi Pidsus, Jumat 08 Desember 2023.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Tomohon ini juga mengatakan, hasil dari klarifikasi tersebut nantinya akan di konfirmasi ke pihak APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Bolmong Rio Lombone saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menggu informasi dari unit Pidana Khusus. “Prinsipnya APIP siap menindaklanjuti permintaan dari Kejaksaan,” singkat Lombone. (san)