KANAL HUKRIM – Kejaksaan Negeri Kotamobagu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara arisan online dari penyidik Polres Kotamobagu, Rabu 27 Juli 2022.
Tersangka yang diserahkan yakni berinisial JD selaku admin dan RM selaku reseller.
Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Prima Poluakan SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka dan babuk tersebut.
“Ya, tadi kami telah menerima tersangka dan babuknya dari penyidik Polres Kotamobagu, terkait dengan perkara arisan online,” katanya.
Prima menambahkan, usai melengkapi seluruh berkas administrasinya, yakni pemeriksaan tersangka dan kesehatannya, keduanya kemudian langsung ditahan di Rutan Kotamobagu.
“Tersangka dikenakan pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, dengan ancanan pidana selama 6 tahun,” jelasnya.
Diketahui Keduanya terjerat kasus ini berawal dari arisan online yang dibentuk oleh KM, dengan cara awalnya para tersangka menerima list arisan yang dibuat KM.
Selanjutnya para tersangka ini menggunakan akun media Whatsapp, Facebook dan Instagram milik mereka membagikan atau menyebarkan status berupa postingan list arisan untuk menawarkan arisan online dengan iming-iming pembeli akan memperoleh keuntungan sebesar 100% (seratus persen)
Dengan adanya postingan tersebut beberapa orang tertarik membeli arisan online/investasi uang yang ditawarkan tersangka, namun pada saat jatuh tempo (tanggal waktu penerimaan oleh pembeli), para tersangka tidak mengembalikan uang korban/nasabah arisan online. (arm)