Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Berita · 27 Jul 2022 19:24 WITA

Dua Kaki Tangan KM Masuk Rutan


 Dua Kaki Tangan KM Masuk Rutan Perbesar

KANAL HUKRIM – Kejaksaan Negeri Kotamobagu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara arisan online dari penyidik Polres Kotamobagu, Rabu 27 Juli 2022.

Tersangka yang diserahkan yakni berinisial JD selaku admin dan RM selaku reseller.

Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Prima Poluakan SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka dan babuk tersebut.

“Ya, tadi kami telah menerima tersangka dan babuknya dari penyidik Polres Kotamobagu, terkait dengan perkara arisan online,” katanya.

Prima menambahkan, usai melengkapi seluruh berkas administrasinya, yakni pemeriksaan tersangka dan kesehatannya, keduanya kemudian langsung ditahan di Rutan Kotamobagu.

“Tersangka dikenakan pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, dengan ancanan pidana selama 6 tahun,” jelasnya.

Diketahui Keduanya terjerat kasus ini berawal dari arisan online yang dibentuk oleh KM, dengan cara awalnya para tersangka menerima list arisan yang dibuat KM.

Selanjutnya para tersangka ini menggunakan akun media Whatsapp, Facebook dan Instagram milik mereka membagikan atau menyebarkan status berupa postingan list arisan untuk menawarkan arisan online dengan iming-iming pembeli akan memperoleh keuntungan sebesar 100% (seratus persen)

Dengan adanya postingan tersebut beberapa orang tertarik membeli arisan online/investasi uang yang ditawarkan tersangka, namun pada saat jatuh tempo (tanggal waktu penerimaan oleh pembeli), para tersangka tidak mengembalikan uang korban/nasabah arisan online. (arm)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dihadapan Badan Pengkajian MPR RI, Merdiansa Paputungan Jelaskan Tentang Kewenangan MPR Saat Negara Dalam Kondisi Darurat

24 September 2024 - 10:07 WITA

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi

Aning Terancam Hukuman Mati

17 Mei 2024 - 02:37 WITA

Nama Usaha Dicemarkan, Andy Samad Lapor Polisi

7 Mei 2024 - 18:18 WITA

Trending di Kanal Hukum dan Kriminal