KANAL HUKRIM — Sebanyak dua Box Kotak berisi dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahun 2021, disita oleh Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu, saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Bupati Bolmong, Kamis 24 Agustus 2023.
Dokumen tersebut berasal dari Bagian Kesra dan Bagian Keuangan, sebagai barang bukti dugaan kasus penyalahgunaan insentif pemuka agama Kabupaten Bolmong, yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh Unit Pidana Khusus. “Kami menemukan barang bukti berupa sejumlah dokumen. Dan kami telah sita. Dokumen itu terkait pembayaran insentif pemuka agama,” ujar kata Kasi Pidsus, Chairul F. Mokoginta, S.H.
Usai menggeledah dua bagian, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus menyambangi Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolmong. Dari Kantor tersebut, Jaksa Penyidik juga menyita sejumlah dokumen di antaranya dokumen SP2D dan rekening koran.
Diketetahui, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Chairul F. Mokoginta didampingi, Kasi Pidum, Prima Poluakan, Kasi PB3R Zulhia Manise, Kasi Datun Mariska Kandouw, Jaksa Fungsional dari Intelijen dan Pidsus, serta sejumlah pegawai Kejari Kotamobagu. (san)