KANAL HUKRIM — Proses sidang dugaan korupsi dalam proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru pada 2020 yang bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak kurang lebih 6 M. Menyeret mantan Bupati Bolmong priode 2017-2022 untuk hadir dalam permintaan keterangan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun hingga 2 kali dilayangkan surat pemanggilan terhadap YSM (inisial mantan bupati priode tersebut) tidak hadir. “Ya betul kami dari tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah melayangkan 2kali pemanggilan tapi yang bersangkutan belum juga hadir,” kata kepala seksie pidana khusus ( Kasie Pidsus) Chairul Mokoginta, ketika dimintai konfirmasi terkait informasi tersebut.
Menurut Abo sapaan akrab Chairul, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan untuk ketiga kali, jika tidak maka bisa dimungkinkan untuk dilakukan upaya pemanggilan secara paksa.”Kita liat saja nanti tergantung situasi dan kondisi sidang. Apakah majelis hakim dalam hal ini memerlukan keterangan ibu Yasti untuk lebih terang benderang perkara ini,” jelas Abo, ketika ditanyakan apakah ada upaya selanjutnya jika pemanggilan berikutnya tidak hadir.
Sebagai mana diketahui nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini kurang lebih senilai Rp 2 M. Dan informasi yang didapati uang tersebut telah dikembalikan dan dititip untuk kemudian dikembalikan ke kas negara. (san/arm)