KANAL.KRIMINAL
Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pribahasa itu mungkin tepatnya disematkan kepada MW alias Acel (25) warga Tompaso Baru, Kecamatan Tompaso Baru, Minsel.
Acel adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru saja bebas pada medio Desember 2020.
Meski pernah dihukum atas tindak pidana tersebut, Acel kembali berulah dengan mencuri 3 kendaraan di 6 bulan usai dibebaskan.
Informasi yang berhasil diperoleh, Acel saat berakasi pertama kali di Juni, yakni dengan menggasak sepeda motor vixsion warna hitam milik warga poyowa besar.
Kendaraan tersebut kemudian di jual di kampung halamannya Tompaso Baru.
Merasa aksinya aman aman saja, Acel kembali berulah dengan mencuri motor honda vario milik warga gogagoman di Juli ini.
Barang tersebut kemudian di jual ke Desa Olot Kecamatan Bolangitang.
Dibulan yang sama Acel masih terus berulah dengan mencuri 3 kendaraan di daerah berbeda yakni Boltim, Minsel, dan Sulawesi Barat.
“Jadi pencurian-pencurian terakhir tersebut dilakukan pada saat sudah mulai memburuh terduga yang sempat lolos pada saat itu, ” ujar sumber resmi.
Petualangan Acel berakhir setelah tim Resmob Kotamobagu, mendapatkan infomasi yang bersangkutan berada Desa Komus, Kecamatan Kaidipang, Bolmut, Rabu (21/7/21) sekira pukul 15.00 wita.
“Disana sempat akan melarikan diri saat akan ditangkap. Terpaksa langsung lumpuhkan usai diberikan tembakan peringatan, ” ujar sumber lagi.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati, melalui Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH. Membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dan saat ini terduga Acel, langsung dibawa ke Mapolres untuk kemudian dilakukan penyidikan.
“Terduga sudah kami amankan dengan barang bukti motor vario yang sempat dijual, ” tegas Kasat. (arm)