KANAL HUKRIM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kembali menegaskan bahwa hukum itu berlaku untuk siapapun tak tekecuali.
Terbukti pada hari Jumat 22 Juli 2022, Kejari Kotamobagu menetapkan dan langsung menahan tersangka HJA selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM pada saat proyek dilaksanakan pada tahun anggaran 2020, tersangka DD selaku suami tersangka YS, dan MM yang adalah PPK.
Keempatnya langsung dibawah ke rumah tahanan Kotamobagu terkait dugaan kasus proyek pembangunan lapak pedagang kaki lima (pasar kuliner), dengan total kerugian kurang lebih Rp600 juta lebih, dengan pagu anggaran kurang lebih Rp1.9 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, penepatan tersangka dilakukan oleh pihak kejaksaan berdasarkan bukti-bukti dan alat saksi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang.
“Pada pukul kurang lebih 23.30 kami telah melakukan penahanan terhadap empat orang terasangka berdasarkan kewenangan masing-masing,” kata Kajari.
Saat ditanyakan apakah akan ada penambahan tersangka lain, Kajari mengatakam hal tersebut belum bisa dipastikan, karena akan disesuai dengan hasil pemeriksan penyidikan selama 20 hari kedepan. (san)