Kanal.Kriminal – Langkah positif dan terukur dilakukan kejaksaan Negeri Kotamobagu atas kasus kecelakaan lalu lintas. Dimana kejaksaan melakukan ekspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice). Kegiatan ini dilakukan pada hari Selasa (27 September 2022) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Yaitu Bapak Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Prima Poluakan,S.H di Aula Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Dalam ekspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative (di Hadapan Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Dir Orhada dan Jajaran pada Kejaksaan Agung R I.
Selain dari Kejari juga yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton,S.H, Asisten Tindak Pidana Umum dan Jajaran pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Perkara ini atas nama tersangka Saldin Paputungan dimana disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice,” terang Kepala Kasie Intel Meidy Wensen,SH dalam pres rilisnya.
Menurut Meidy mantan Kasie Pidsus Enrengkang ini penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020 tanggal 02 Juli Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
“Ini menjadi landasan kami Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan RJ terhadap Saldin” lanjutnya.
Dimana sudah memenuhi syarat yakni Tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidanaa dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, terdapat Kesepakatan perdamaian antara tersangka dan keluarga korban berbentuk surat perdamaian. Serta danya respon positif dari masyarakat tambahnya. (san)