KANAL HUKRIM – Maraknya pertambangan ilegal dengan sistem ‘open pit’ yang sering menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, disikapi serius pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Meidy Wensen, SH ketika ditemui baru baru ini.
Menurut mantan Kasie Pidsus Enrengkang fenomena yang terjadi saat ini sangatlah berbahaya bagi daerah ini untuk kedepan.
Sehingga kata Meidy perlu adanya upaya memberikan pemahaman kepada para penambang tanpa izin (PETI) agar dapat menghentikan kegiatan kegiatan tersebut.
“Perlu ada pendekatan kepada para penambang tanpa izin ini agar mereka dapat menyadari dampak dampak yang akan terjadi,” ujar Meidy.
Lebih lanjut kata Meidy, saat ini pihaknya sudah melakukan pengumpulan data daerah daerah yang masuk wilayah hukum kejaksaan negeri kotamobagu yang ada pertambangan PETI.
“Data yang sedang kami pulbaket termasuk desa desa yang ada wilayah tambangnya. Nantinya data ini akan kami jadikan acuan untuk program yang akan kami buat yakni Jaksa masuk tambang,” tegas Meidy.
Dalam program ini akan disosialisasikan dampak hukum yang akan ditimbulkan jika mereka (PETI,red) masih terus beroperasi di lapangan.
“Nantinya dalam program ini akan dicarikan solusi terbaik bagi mereka para penambang liar ini,” ujar Meidy. (arm/san)