KANAL HUKRIM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, menerima berkas perkara (tahap II) sekaligus lima tersangka terduga pelaku tindak pidana penganiayaan.
Kelimanya masing-masing berinisial JK, RW, JDL, WU, dan RM, beserta barang bukti, diserahkan langsung oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow.
Adapun dua buah barang bukti milik tersangka berupa parang diduga digunakan untuk menganiaya korban bernama AD warga desa Pinonobatuan Barat, Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kepala seksi intelijen (kasi Intel) Kejari Kotamobagu Meidy Wensen SH, dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya kelimanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Kotamobagu,” singkatnya.
Kelima tersangka di sangkakan dengan pasal Kesatu Primair 338 jo. 55 KUHP Subsider 354 ayat (2) jo. 55 KUHP Lebih subsider 351 ayat (3) KUHP Atau Kedua Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHPidana.
Seperti diketahui peristiwa pidana penganiayaan yang berakibat pada meninggalnya korban Alfian Daniel terjadi Agustus 2022 lalu saat acara pengucapan syukur di kecamatan Dumoga Raya. (san)