KANAL HUKRIM — Keberhasilan satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu dalam mengungkap sindikat penggelapan 13 unit kendaraan roda empat patut di apresiasi. Pasalnya, satuan yang dipimpin IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK ketika menerima aduan dari sejumlah pemilik kendaraan, pihaknya langsung bergerak mencari keberadaan belasan unit mobil tersebut.
Aduan dari sejumlah pemilik kendaraan kemudian dibuat Laporan Polisi nomor : LP/B/64/II/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, dan langsung dilakukan penyelidikan, berhasil mengamankan SM (42) Warga Pobundayan, disalah satu rumah di Poyowa Kecil.
Kejadian tersebut berawal dari SM menyewa mobil dibeberapa rental kendaraan yang tersebar di Kotamobagu, termasuk 6 unit dari tempat rental salah satunya milik dari EWB (31) warga Kelurahan Kotamobagu yang juga ikut terlibat.
Kolaborasi SM dan EWB, Mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian ditawarkan kepada DM (38) warga Desa Doloduo Bolaang Mongondow untuk digadaikan. Atas kesepakatan dengan SM dan EWB menerima hasil gadai sekitar sebesar Rp. 9.000.000.
Peran DM sendiri yakni mencari orang yang mau menerima gadai kendaraan tersebut diwilayah Dumoga. Setelah Tim Resmob mengamankan ke-3 terduga pelaku, Tim kemudian berhasil mengamankan 13 barang bukti Mobil yang tersebar di wilayah dataran Dumoga dan sekitarnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasverry Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini. “Barang bukti 13 unit Mobil dan 3 orang terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas. (san)