Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Hukum dan Kriminal · 29 Sep 2022 18:10 WITA

Baca Tuntutan, Kacabjari Dumoga Ancam Sangadi KB 6 tahun Penjara


 Baca Tuntutan, Kacabjari Dumoga Ancam Sangadi KB 6 tahun Penjara Perbesar

KANAL HUKRIM — Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang korupsi dugaan pengimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 dan 2020 Desa Mayambanga, Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada Kamis 29 September 2022.

Sidang yang digelar tersebut, mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
pada Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, atas nama Terdakwa KB, dengan Nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn.

Dalam isi amar tuntutannya, yang dibacakan JPU di hadapan persidangan menyatakan bahwa, terdakwa KB bersalah melakukan tindak pidana. Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian, yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KB dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp526.234.390,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.

Selain itu, bilamana dari hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Edwin B. Tumundo, SH.MH menyampaikan bahwa pihaknya, dalam sidang yang digelar di PN Manado, telah membacakan tuntutan atas nama terdakwa KB.

“Tadi dalam persidangan JPU telah menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 Tahun,” kata Edwin.

“Dalam sidang yang digelar siang tadi, JPU Cabang Dumoga telah menuntumembacakan tuntutan atas terdakwa Karim Botutihe dengan tuntutan 6 Tahun dan 6 bulan hukuman penjara,” ucap Edwin dalam keterangannya usai persidangan. (san)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bagikan Stiker dan Bingkisan, Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

9 Desember 2024 - 15:26 WITA

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi

Aning Terancam Hukuman Mati

17 Mei 2024 - 02:37 WITA

Nama Usaha Dicemarkan, Andy Samad Lapor Polisi

7 Mei 2024 - 18:18 WITA

Trending di Kanal Hukum dan Kriminal