Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Hukum dan Kriminal · 17 Mei 2024 02:37 WITA

Aning Terancam Hukuman Mati


 Aning Terancam Hukuman Mati Perbesar

KANAL HUKRIM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Kamis 16 Mei 2024, menerima pelimpahan tahap II Tersangka dan Barang Bukti kasus pembunuhan, dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Pembunuhan sadis dengan cara dimutilasi itu terjadi pada Kamis 18 Januari 2024, dilakukan oleh tersangka AM alias Aning (19) kepada bocah TAM (8), di Desa Tutuyan IIII, Kabupaten Boltim. Bocah tersebut ditemukan tewas di area perkebunan dengan kondisi badan dan kepala terpisah.

Tersangka AM alias Aning tiba dan langsung diserahkan oleh Penyidik Polres Boltim ke unit Pidana Umum (Pidum) Kejari Kotamobagu sekitar pukul 16.30 Wita. Tersangka AM alias Aning menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kasi Pidana Umum Prima Poluakan, S.H.,M.H membenarkan pelimpahan tersebut. “Tersangka akan dikenakan pasal 340, Junto pasal 339, Junto 339, dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak,” ungkap Prima saat diwawancarai.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos mengatakan pembunuhan itu sudah direncanakan pelaku. Pembunuhan dilakukan agar ia lebih mudah mengambil perhiasan korban. “Pembunuhan yang terbilang sadis ini sudah menjadi atensi. Dimana, kita ketahui bersama pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya agar pelaku dapat mengambil perhiasan emas milik korban tanpa diketahui orang lain,” ucap Denny saat diwawancarai.

Dirinya juga sangat berterima kasih kepada pihak Kejari dalam hal ini Kasi Pidum yang sudah mengawal hingga membantu kami sampai pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Kami juga berharap dalam persidangan nanti sesuai dengan harap kami maupun pihak kejaksaan sesuai dengan pasal-pasal yang kami terapkan kepada tersangka,” tutupnya.

Sekedar diketahui, usai dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka AM alias Aning dibawah ke Rumah Tahanan kelas II B Kotamobagu, untuk kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan dan lanjut ke proses persidangan. (sdy)

Artikel ini telah dibaca 493 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bagikan Stiker dan Bingkisan, Kejari Kotamobagu Peringati Hari Anti Korupsi

9 Desember 2024 - 15:26 WITA

Kejari dan Polres Kotamobagu Bangun Sinergitas

17 Juli 2024 - 20:25 WITA

Kasasi Jimmy Tambanua Ditolak, Mahkamah Agung Jatuhkan Pidana Hukuman Mati

4 Juli 2024 - 15:35 WITA

Beredar Pesan WA Bernada Ancaman, Kajari Elwin Khahar Tegaskan Hal Ini

18 Mei 2024 - 21:44 WITA

Kajari Mewarning Untuk Tidak Terima Gratifikasi

Nama Usaha Dicemarkan, Andy Samad Lapor Polisi

7 Mei 2024 - 18:18 WITA

Kajari Elwin Khahar Hadiri Pembukaan Pasar Senggol Kotamobagu

1 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Kanal Hukum dan Kriminal