KANAL BOLTIM – Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer di instansi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai melakukan pemetaan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di seluruh instansi Pemkab Boltim.
“Pemetaan tenaga Honorer atau THL tersebut, untuk diikutkan dalam seleksi CPNS atau PPPK sebagaimana ketentuan dari surat edaran MenPAN-RB,” ujar Rezha, Rabu 8 Juni 2022.
Menurut Rezha, hingga saat ini tercatat tenaga honorer atau THL yang tersebar di seluruh instansi Pemkab Boltim berjumlah kurang lebih 400 orang.
“Nah, bersamaan dengan akan dihapusnya tenaga honorer tahun depan, pemda akan mencarikan solusi agar para tenaga honorer masih dapat bekerja,” tuturnya.
“Pada intinya surat tersebut akan tetap ditindaklanjuti dengan tidak mengabaikan THL yang saat ini sudah mengabdi dan bekerja dengan baik, Pemda akan mencarikan solusi terbaik terkait keberlangsungan para THL agar tetap bekerja,” sambungnya lagi. (arm)