KANAL BOLTIM – Terkait dengan akan dilaksanakannya malam takbir dan shalat Idul Fitri 1443 Hijriyah, Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/Setda.Kab/0976/IV/2022.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Warokka tersebut, menyebutkan, pelaksanaan kegiatan Takbiran dapat dilaksanakan di masjid ataupun musholla masing-masing desa dengan ketentuan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
Sementara, kegiatan Takbir untuk tingkat Kabupaten akan dilaksanakan di dua tempat masing-masing di Musholla lantai III Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Desa Tutuyan.
Adapun pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau musholla maupun lapangan masing-masing desa dengan jamaah setempat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara ketat.
Sedangkan pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri Pemerintah Kabupaten dipusatkan di Lapangan Gogaluman Desa Tutuyan dengan alternatif bila kondisi cuaca hujan akan dilaksanakan di Masjid Nur-Jannah Tutuyan.
Disebutkan juga, Sholat Idul Fitri dilaksanakan tepat waktu secara serentak pada jam 07.00 wita dengan ketentuan materi khutbah dipersingkat dan dengan bacaan ayat atau surah pendek. (arm)