Menu

Mode Gelap

Sekda Boltim Sampaikan Kabar Baik Terkait THR PNS

Editor:
Rabu, 20 April 2022, 23:18 WITA

Sekda Boltim Sampaikan Kabar Baik Terkait THR PNSPerbesar

KANAL BOLTIM – Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS akhirnya menemui titik terang. Ini menyusul turunnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Sonny Warokka mengatakan, PP ini menjadi dasar pembayaran gaji ke 14 atau THR, namun akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) dulu sebelum pencairan THR dilakukan

Lanjutnya, selain THR, PNS juga akan menerima tunjangan atau TPP sebesar 50 persen.

“Karena perintah PP, maka tunjangan juga kita bayarkan,” terangnya.

Sekda juga menjelaskan, untuk pembayarannya sepuluh hari atau tujuh hari sebelum lebaran. Artinya, tanggal 22 April 2022 mulai dicairkan.

“Proses pengajuannya berada di bendahara OPD masing-masing. Sehingga cepat lambatnya pembayaran THR tergantung proses pada masing-masing OPD,” tutupnya. (man)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Berita Lainnya

Peringati Hari Pahlawan, Bupati Limi Mokodompit Gelar Tabur Bunga

10 November 2023 - 16:02 WITA

PJ Bupati Bolmong Limi Mokodompit resmi buka Kegiatan Jambore Pemuda KNPI Bolmong

8 November 2023 - 20:37 WITA

Ditangan Limi Mokodompit Bolmong Terima Diganjar Insentif Fiskal 9,1 Milliar dari Kemenkeu dan Kemendagri

6 November 2023 - 16:06 WITA

Dampingi Gubernur Olly, Bupati Limi Mokodompit Hadiri Perayaan Hari P/KB Sinode GMIBM di Desa Wineru

3 November 2023 - 16:17 WITA

Limi Mokodompit Hadiri Rakor Kepala Daerah se-Indonesia Bersama Presiden RI Jokowi Dodo

30 Oktober 2023 - 22:00 WITA

Jokowi Dodo

Sidang KGMPI Tahun 2023, Limi Mokodompit: Pentingnya Silaturahmi Antar Umat Beragama

27 Oktober 2023 - 16:55 WITA

Limi Mokodompit
Trending diBerita