KANAL BOLTIM – Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS akhirnya menemui titik terang. Ini menyusul turunnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Sonny Warokka mengatakan, PP ini menjadi dasar pembayaran gaji ke 14 atau THR, namun akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) dulu sebelum pencairan THR dilakukan
Lanjutnya, selain THR, PNS juga akan menerima tunjangan atau TPP sebesar 50 persen.
“Karena perintah PP, maka tunjangan juga kita bayarkan,” terangnya.
Sekda juga menjelaskan, untuk pembayarannya sepuluh hari atau tujuh hari sebelum lebaran. Artinya, tanggal 22 April 2022 mulai dicairkan.
“Proses pengajuannya berada di bendahara OPD masing-masing. Sehingga cepat lambatnya pembayaran THR tergantung proses pada masing-masing OPD,” tutupnya. (man)