Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Boltim · 29 Agu 2022 16:24 WITA

Pemkab Boltim Luncurkan Aplikasi SP4N LAPOR!


 Pemkab Boltim Luncurkan Aplikasi SP4N LAPOR! Perbesar

KANAL BOLTIM – Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tidak perlu ragu dalam menyampaikan aspirasi. Meski demikian setiap aduan, kritik, dan masukan terkait pelaksanaan pelayanan publik diminta untuk disampaikan melalui saluran resmi.

Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Kominfo Boltim, Khaeruddin Mamonto SE, bahwa saat ini Pemkab Boltim memiliki aplikasi pengaduan, melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online atau SP4N LAPOR!

“Aplikasi ini merupakan sistem berbasis pelayanan yang mencakup aspirasi dan pengaduan masyarakat terpadu secara nasional,” ungkap Khaeruddin, Senin 29 Agustus 2022.

Lebih lanjut dikatakan, SP4N LAPOR!  merupakan platform yang disediakan pemerintah untuk berkomunikasi dengan masyarakat di tengah perkembangan teknologi. Dimana, masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, kritik, aduan, atau permohonan informasi.

“Layanan ini tidak terbatas waktu. Siapa saja dapat menyampaikan permasalahan. budaya lama bahwa pengaduan merupakan permasalahan yang harus dihindari atau ditutup-tutupi sudah harus ditinggalkan. Karena pengaduan justru bisa menjadi input berharga dalam memperbaiki kinerja pelayanan publik ataupun kebijakan publik,” terangnya.

Dengan telah tersedianya layanan pengaduan resmi tersebut, Khaeruddin meminta masyarakat Boltim untuk tidak lagi menyampaikan aduan, laporan atau keluhan terkait pelayanan publik melalui media-media yang tidak resmi karena berpotensi tidak tertangani oleh pemerintah.

“Biasanya seseorang bingung mau melapor ke mana. Nah, sekarang sudah disiapkan sarana dan infrastrukturnya. Ini dipantau langsung oleh pemerintah pusat, jadi setiap laporan yang masuk pasti akan diproses. Kami pastikan setia pengaduan ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu operator SP4N LAPOR! Sucipto Mongilong, S.TI, menambahkan, terkait tata cara pelaporan, masyarakat dapat langsung mengakses laman https://www.lapor.go.id/, atau bisa juga melalui aplikasi mobile, baik android maupun IOS.

“Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan melalui berbagai media termasuk situs  https://www.lapor.go.id/ atau mengunduh aplikasi mobile. Nantinya, laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan,” imbuhnya. (arm)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

150 Pasien Katarak di Boltim Berhasil Dioperasi, Terima Kasih AirNav Indonesia dan PERDAMI Sulut

10 Agustus 2024 - 08:13 WITA

Pemkab Boltim Ikuti Verifikasi Lapangan Hybird Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 dilaksanakan Secara Virtual

31 Mei 2023 - 18:33 WITA

Kabupaten Layak Anak

Rahman Hulalata Wakili Bupati Hadiri Pelantikan BKMT Boltim

7 Februari 2023 - 18:42 WITA

Bupati Sachrul Minta OPD Kooperatif Saat Pemeriksaan BPK

6 Februari 2023 - 18:30 WITA

Pasar Murah SPHP Akan Digelar di Kecamatan Kotabunan

6 Februari 2023 - 18:27 WITA

Bupati Boltim Terima Gelar Datung Banua Saat Hadiri Upacara Adat Tulude

4 Februari 2023 - 08:37 WITA

Trending di Kanal Boltim