Menu

Mode Gelap

Pemda Boltim Terbitkan Edaran Terkait Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Editor:
Senin, 25 April 2022, 19:57 WITA

Pemda Boltim Terbitkan Edaran Terkait Gratifikasi Jelang Idul FitriPerbesar

KANAL BOLTIM – Untuk mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/BMT/58/IV/2022.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Boltiom Sam Sachrul Mamonto S. Sos M.Si, tersebut, merupakan tindak lanjut atas SE dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 Tanggal 11 April 2022 tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Adapun rujukan SE tersebut merujuk pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakantindakan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. (man)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Berita Lainnya

Pemkab Boltim Ikuti Verifikasi Lapangan Hybird Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 dilaksanakan Secara Virtual

31 Mei 2023 - 18:33 WITA

Kabupaten Layak Anak

Rahman Hulalata Wakili Bupati Hadiri Pelantikan BKMT Boltim

7 Februari 2023 - 18:42 WITA

Bupati Sachrul Minta OPD Kooperatif Saat Pemeriksaan BPK

6 Februari 2023 - 18:30 WITA

Pasar Murah SPHP Akan Digelar di Kecamatan Kotabunan

6 Februari 2023 - 18:27 WITA

Bupati Boltim Terima Gelar Datung Banua Saat Hadiri Upacara Adat Tulude

4 Februari 2023 - 08:37 WITA

Upacara Adat Tulude Desa Jiko Belanga Sukses Digelar

3 Februari 2023 - 22:35 WITA

Trending diKanal Boltim