KANAL BOLTIM – Untuk mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/BMT/58/IV/2022.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Boltiom Sam Sachrul Mamonto S. Sos M.Si, tersebut, merupakan tindak lanjut atas SE dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 Tanggal 11 April 2022 tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Adapun rujukan SE tersebut merujuk pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakantindakan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. (man)