Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Boltim · 28 Apr 2022 10:01 WITA

Pemda Boltim Terbitkan Edaran Terkait Cuti Bersama ASN


 Pemda Boltim Terbitkan Edaran Terkait Cuti Bersama ASN Perbesar

KANAL BOLTIM – Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tanggal 13 April 2022, direspon Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan menerbitkan surat edaran Sekretarian Daerah (Setda) Nomor 800/Setda.kab/0953/IV/2022, tertanggal 21 April 2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Warokka dan ditujukan kepada seluruh ASN Boltim.

Isi surat edaran tersebut salah satunya untuk memastikan seluru ASN di unit kerjanya masing-masing agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur maupun hal di luar kepentingan dinas.

Disebutkan juga, ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, juga diminta agar selalu memperhatikan protokol perjalanan sebagaimana ketentuan dalam surat edaran.

Diantarannya, memperhatikan dan selalu mematuhi:

  1. Status resiko penyebaran covid-19 diwilayah asal dan/atau tujuan perjalanan;
  2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat oleh Menteri Dalam Negeri;
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan Instansi terkait lainnya;
  4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
  5. Penggunaan Platform PeduliLindungi;

“ASN yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam surat edaran ini, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dan pemotongan TPP,” bunyi poin nomor 3 surat edaran tersebut. (arm)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pjs Bupati Boltim, Lukman Lapadengan, Terima Kunjungan Silaturahmi FKUB Boltim

16 Oktober 2024 - 23:16 WITA

Pj Bupati Boltim Bahas Kamtibmas Bersama Kapolres AKBP Sugeng Budhi

27 September 2024 - 23:12 WITA

150 Pasien Katarak di Boltim Berhasil Dioperasi, Terima Kasih AirNav Indonesia dan PERDAMI Sulut

10 Agustus 2024 - 08:13 WITA

Pemkab Boltim Ikuti Verifikasi Lapangan Hybird Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 dilaksanakan Secara Virtual

31 Mei 2023 - 18:33 WITA

Kabupaten Layak Anak

Rahman Hulalata Wakili Bupati Hadiri Pelantikan BKMT Boltim

7 Februari 2023 - 18:42 WITA

Bupati Sachrul Minta OPD Kooperatif Saat Pemeriksaan BPK

6 Februari 2023 - 18:30 WITA

Trending di Kanal Boltim