Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Boltim · 1 Apr 2022 15:19 WITA

Pemda Boltim Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan


 Pemda Boltim Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Perbesar

KANAL BOLTIM – Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ramadhan.

Perubahan jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Boltim Nomor 10/BMT/44/IV/2022, tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan 1443 Hijriah atau tahun 2022 masehi.

Adapun SE Bupati Boltim ini, merupakan tindaklanjut SE Menpan-RB Nomor 11 Tahun 2022, tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 25 Maret 2022.

Selengkapnya, berikut penegasan surat edaran pengaturan jam kerja ASN Boltim yang ditandatangani Bupati Sam Sachrul Mamonto S. Sos M.Si.

  1. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Maka dengan tanpa mengurangi Disiplin dan Pelayanan, dilakukan penyesuaian jam kerja, yang di atur sebagai berikut :
  2. Senin s/d Kamis Pukul 08.00 – 15.00 Wita, Waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita.
  3. Jumat pukul 08.00 – 15.30 Wita, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 Wita.
  4. Jam Kerja Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud, berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dikantor (work from office) maupun dirumah/ tempat tinggal (work from home), 3. Penyesuaian jam kerja yang dilakukan dimasing-masing unit kerja agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan:
  5. Kepala Perangkat Daerah memastikan Aparatur Sipil Negara di Unit Kerja masing — masing mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai,
  6. Aparatur Sipil Negara yang tidak mengindahkan hal-hal yang telah diatur dalam surat edaran ini, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dan pemotongan TPP.

Demikian isi surat edaran bupati tentang pengaturan jam kerja ASN selama bulan suci ramadhan. (man)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

150 Pasien Katarak di Boltim Berhasil Dioperasi, Terima Kasih AirNav Indonesia dan PERDAMI Sulut

10 Agustus 2024 - 08:13 WITA

Pemkab Boltim Ikuti Verifikasi Lapangan Hybird Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 dilaksanakan Secara Virtual

31 Mei 2023 - 18:33 WITA

Kabupaten Layak Anak

Rahman Hulalata Wakili Bupati Hadiri Pelantikan BKMT Boltim

7 Februari 2023 - 18:42 WITA

Bupati Sachrul Minta OPD Kooperatif Saat Pemeriksaan BPK

6 Februari 2023 - 18:30 WITA

Pasar Murah SPHP Akan Digelar di Kecamatan Kotabunan

6 Februari 2023 - 18:27 WITA

Bupati Boltim Terima Gelar Datung Banua Saat Hadiri Upacara Adat Tulude

4 Februari 2023 - 08:37 WITA

Trending di Kanal Boltim