KANAL BOLTIM — Kamis 22 September besok, pemakaian pakaian adat daerah mulai diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Hal ini berdasarkan instruksi Nomor: 10/BMT/149/IX/2022, tentang pakaian dinas ASN dan di lingkungan Pemkab Boltim, tertanggal 19 September 2022.
Adapun jenis pakaian adat daerah yang dimaksud dalam instruksi tersebut, yakni Salu’ dan Baniang.
Instruksi yang ditandatangani Bupati Sam Sachrul Mamonto tersebut, selain dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja dan kewibawaan ASN, juga bertujuan untuk menonjolkan identitas daerah.
Sementara untuk Tenaga Harian Lepas atau THL diwajibkan menggunakan pakaian dinas jenis Batik dipadukan dengan celana/rok hitam.
“ASN dan THL di lingkup Pemkab Boltimyang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam instruksi bupati ini, maka akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi poin ke delapan instuksi tersebut.
Disebutkan juga, dengan diterbitkannya instruksi bupati ini, maka instruksi Nomor: 10/BMT/49/III/2021 tentang pakaian dinas ASN dan THL lingkup Pemkab Boltim tidak berlaku lagi. (arm)