KANAL BOLTIM – Untuk mencegah tindakan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melayangkan surat edaran Nomor 09 Tahun 2022 kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara republik Indonesia.
Kepala Inspektorat Kabupaten Boltim, Hardiman Pasambuna pada hari Rabu, 20 April 2022 mengatakan, surat edaran ini berdasarkan Udang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).
“Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPTPK, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ucap Hardiman.
Dirinya menambahkan bahwa hal ini merupakan upaya melakukan pencegahan korupsi tersebut.
“Khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari besar lainnya,” tambahnya.
Hardiman mengatakan instruksi ini resmi dan bersifat mengikat, karena KPK sudah menyurati terkait larangan pembagian Parcel THR bagi pejabat dan ASN.
“Pembagian atau pengadaan Parcel itu kena gratifikasi. Gratifikasi itu kan termasuk uang, barang dan bunga. Jadi itu tidak boleh dan tidak ada lagi pembagian parcel hari raya bagi pejabat, terkhusus ASN,” pungkasnya. (man)