Menu

Mode Gelap

Bupati Sampaikan Materi Tentang Tupoksi BPD Saat Lantik BPD Tiga Kecamatan

Editor:
Selasa, 6 September 2022, 15:31 WITA

Bupati Sampaikan Materi Tentang Tupoksi BPD Saat Lantik BPD Tiga KecamatanPerbesar

KANAL BOLTIM – Bupati Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si melantik 122 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2022-2028 khusus wilayah Kecamatan Modayag, Modayag Barat dan Mooat.

Kegiatan yang digelar di Kantor Bupati Boltim ini turut dihadiri segenap anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, para Asisten serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Boltim.

Pada kesempatan ini, usai melantik anggota BPD, Sachrul menjadi narasumber dan memberikan materi tentang tugas dan fungsi BPD sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, Permen Nomor 110 Tahun 2016, Perda Kabupaten Boltim Nomor 12 tahun 2017 serta Perbup Boltim Nomor 39 tahun 2019.

“Sebagaimana pasal 55 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, disebutkan dengan jelas bahwa fungsi BPD meliputi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala desa,” ujar Sachrul.

Dikatakan, BPD dipilih secara demokratis, sehingga surat keputusan atau SK BPD ditandatangani kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Untuk itu, Sachrul pun menegaskan kepada anggota BPD untuk mendukung program-program desa  terutama dalam kaitannya dengan pembangunan hingga kesejahteraan masyarakat.

“Jika kebijakan atau program kepala desa itu baik, maka harus didukung. Sebaliknya jika tidak baik, maka fungsi pengawasan BPD harus dijalankan, terlebih jika ada program kepala desa yang tidak transparan,” tegasnya.

Ia pun berharap, materi yang disampaikannya kepada para BPD, bisa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya nanti.

“Semoga materi yang saya sampaikan ini bisa bermanfaat bagi bapak –  ibu BPD sekalian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai anggota BPD di desanya masing-masing,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Sekda Boltim Sonny Warokka, menambahkan, bahwa BPD dipilih secara demokrasi, namun demikian SK penetapannya di tandatangani kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

“Itu artinya loyalitas terhadap pemerintah penting sekali, karena struktur pemerintahan dari atas kebawah itu satu kesatuan. kebijakan diatur di desa tapi ada aturan yang lebih tinggi yakni pemerintah kabupaten. Olehnya kembali saya tegaskan pedomani aturan yang ada dalam menjalankan tugas dan fungsinya” tegasnya. (arm)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Berita Lainnya

Pemkab Boltim Ikuti Verifikasi Lapangan Hybird Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 dilaksanakan Secara Virtual

31 Mei 2023 - 18:33 WITA

Kabupaten Layak Anak

Rahman Hulalata Wakili Bupati Hadiri Pelantikan BKMT Boltim

7 Februari 2023 - 18:42 WITA

Bupati Sachrul Minta OPD Kooperatif Saat Pemeriksaan BPK

6 Februari 2023 - 18:30 WITA

Pasar Murah SPHP Akan Digelar di Kecamatan Kotabunan

6 Februari 2023 - 18:27 WITA

Bupati Boltim Terima Gelar Datung Banua Saat Hadiri Upacara Adat Tulude

4 Februari 2023 - 08:37 WITA

Upacara Adat Tulude Desa Jiko Belanga Sukses Digelar

3 Februari 2023 - 22:35 WITA

Trending diKanal Boltim