Menu

Mode Gelap
Breaking News: Kantor Dinsos Bolmong Digeledah Menjelang hari Lebaran, 1 Terpidana Korupsi, Dieksekusi oleh Kejari Kotamobagu Seriusi Dugaan Korupsi di RSUD Datoe Binangkang, Dirut Enggan Bicara Si Jago Merah Ludeskan Mapolres Kotamobagu Lakalantas di Kaidipang, 1 Tewas 3 Luka-Luka

Kanal Boltim · 1 Jul 2022 23:05 WITA

Bupati Sachrul Minta PT ASA Segera Bayar Kewajiban ke Pemda Boltim


 Bupati Sachrul Minta PT ASA Segera Bayar Kewajiban ke Pemda Boltim Perbesar

KANAL BOLTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mempertanyakan tanggungjawab dari perusahaan tambang PT Arafura Surya Alam (ASA) yang berada di Kecamatan Kotabunan.

Menyusul, sampai dengan saat ini Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewajiban pihak perusahaan hingga belum juga diselesaikan, padahal perusahaan tersebut sudah mulai melakukan protes ganti rugi lahan sejak beberapa tahun lalu.

“PT ASA harus segera memenuhi kewajibannya ke(Pemda Boltim. BPHTB merupakan salah satu Pendapat Asli Daerah (PAD) kita,” ungkap Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, Jum’at 1 Juli 2022.

Sachrul meminta, agar hal ini harus segera diseriusi sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Hasil audit BPK, ada penerimaan daerah lewat BPHTB, namun hingga hari ini belum ada itikad baik dari PT ASA untuk membayarnya. Saya minta perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka,” tegasnya.

Lebih jauh dirinya menilai, langkah yang dilakukan PT ASA akan menghambat pembangunan di Kabupaten Boltim.

“BPHTB ini akan kita gunakan untuk pembangunan daerah, jika hal ini belum tuntaskan, artinya PT ASA menghambat pembangunan di Boltim,” ujarnya.

Sementara, Asisten I Pemkab Boltim Priayamos mengaku sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas persoalan ini.

“Saya mewakili pak Bupati sudah melakukan pertemuan dengan PT ASA pada Kamis kemarin, namun total luas area yang sudah dilakukan proses ganti rugi lahan oleh perusahaan belum bisa mereka pastikan. Perusahaan berdalih baru melakukan perjanjian kontrak kerja dengan masyarakat,” terang Priyamos.

Dia pun meminta agar jangan ada hal-hal yang sengaja ditunda bahkan disembunyikan oleh pihak perusahaan.

“Jika baru sebatas perjanjian kontrak kerja, artinya ganti rugi lahan belum dilunasi. Namun yang terjadi di lapangan sudah banyak proses ganti rugi lahan milik masyarakat yang sudah selesai dilaksanakan,” tutupnya.

Data diperoleh, sebanyak 1.917.564,78 m² yang sudah selesai dilaksanakan proses ganti rugi lahan oleh pihak PT ASA kepada masyarakat di lima desa yakni Desa Bulawan, Bulawan Satu, Bulawan Dua, Kotabunan dan Kotabunan Barat.

Perlu diketahui, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual.

Untuk tarif BPHTB sendiri adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). (arm)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pjs Bupati Boltim, Lukman Lapadengan, Terima Kunjungan Silaturahmi FKUB Boltim

16 Oktober 2024 - 23:16 WITA

Pj Bupati Boltim Bahas Kamtibmas Bersama Kapolres AKBP Sugeng Budhi

27 September 2024 - 23:12 WITA

150 Pasien Katarak di Boltim Berhasil Dioperasi, Terima Kasih AirNav Indonesia dan PERDAMI Sulut

10 Agustus 2024 - 08:13 WITA

Pemkab Boltim Ikuti Verifikasi Lapangan Hybird Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 dilaksanakan Secara Virtual

31 Mei 2023 - 18:33 WITA

Kabupaten Layak Anak

Rahman Hulalata Wakili Bupati Hadiri Pelantikan BKMT Boltim

7 Februari 2023 - 18:42 WITA

Bupati Sachrul Minta OPD Kooperatif Saat Pemeriksaan BPK

6 Februari 2023 - 18:30 WITA

Trending di Kanal Boltim